Rabu, 18 Agustus 2021

Pembagian Insentive Covid 19 Untuk Tenaga Kesehatan Tidak Tansparan Di Puskesmas Petir




Serang, WartaHukum.com - Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menerima dana insentive covid 19 untuk tenaga kesehatan Puskesmas Petir Jl. Raya Petir Desa Mekar Baru Kecamatan Petir Kabupaten Serang. Rabu (18-8-2021)


Menurut penuturan oknum tenaga kesehatan (Nakes)Puskesmas Petir, pembagian uang insentive Covid 19 yang baru diterima seminggu yang lalu tidak transparan dan tidak adil.


Dengan adanya pembagian uang Covid 19 tahun 2021 yg tidak transparan dan tidak merata. 


Di peroleh informasi bahwa sekitar seminggu yang lalu telah turun anggaran Covid dari pemerintah daerah untuk Puskesmas Petir   kurang lebih 89,2jt. 


Pembagian anggaran Covid yang tidak transparan dan tidak merata sangat di sesalkan oleh sebagian besar karyawan puskesmas petir.


Dikarenakan untuk kinerja dilapangan lebih besar karyawan puskesmas. Yang mana tugas karyawan puskesmas itu melakukan swab, mengumpulkan data, kunjungan ke rumah pasien Covid, pemantauan selama 14 hari. 


Sedangkan tugas tim tracking Covid hanya menerima Data dari karyawan puskesmas petir  dan mengolah data saja.


Sedamg tim tracking melaksanakan SOP tidak maksimal  juga yaitu dengan mengunjungi rumah pasien Covid dan pemantauan selama 14 hari juga.


Pembagian yg tidak merata dan tidak transparan ini menimbulkan kecemburuan oleh sebagian besar karyawan puskesmas.


Dalam pembagian dana insentive covid 19 ini diberikan secara diam diam karena tidak ada tanda terima dan diberikan pada hari minggu artinya diluar jam kerja. Jelas Narsum yang tidak mau disebutkan namanya.


Dari penjelasan Kepala UPT Puskesmas Petir, Agus Kusuma,  " bahwa Dia tidak mengeluarkan kebijakan dalam pembagian uang insentive covid 19 untuk nakes di puskesmas petir"


Namun Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh tim tracking Covid 19 selaku Koordinator tracking Syaril Lopa  yang mempunyai kebijakan. 


Dengan adanya rumor bahwa insentif Covid tidak transparan dan tidak adil, kapus sudah melakukan mediasi dengan perwakilan karyawan dan nakes pada hari Senin, 16-8-2021, pukul 08.00 - 09.45 wib di Aula Puskesmas Petir. sampai hari ini belum ada ke jelasan.


Terkait dengan adanya dana insentive covid 19 melalui alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang di peruntukan Nakes Puskesmas Petir. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, melalui media sosial  pesan WhatsApp di rujuk ke Kepala UPT Pembiayaan. 


Ketika dihubungi melalui telpon, panggilan ditolak sampai berita ini di terbitkan.


(HR)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top