Minggu, 08 Agustus 2021

Polsek Jawilan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Massa PPKM Level 3 di Desa Kareo




Serang, WartaHukum.com - Jajaran Polsek Jawilan, Polres Serang membubarkan resepsi pernikahan (hajatan-red) di Kampung Laes Prapatan, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (8/8/2021).


Pembubaran kegiatan resepsi pernikahan (hajatan-red) yang dilakukan petugas, lantaran acara hajatan tersebut nekad digelar dimassa PPKM level 3 di wilayah hukum Polres Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, S.H, S.Ik, melalui Kapolsek Jawilan AKP Sidik Hadi Suwito, S.I.K.,M.Si menegaskan, bahwa pembubaran hajatan tersebut guna meminimalisir terjadinya cluster baru penyebaran covid-19, serta mendukung program PPKM Level 3 wilayah Kabupaten Serang yang mana masih belum diperbolehkan untuk menggelar resepsi (hajatan).


"Hal ini kami lakukan masih dalam rangka PPKM level 3, tujuannya guna meminimalisir terjadinya penyebaran cluster Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang, dimana untuk resepsi pernikahan maksimal undangan 20 orang dan tidak ada kegiatan makan ditempat," tegas AKP Sidik.


Sidik juga berharap, kegiatan pembubaran tersebut, sohibul hajat dapat memahami dengan situasi Pandemi Covid-19.


"Alhamdulilah, pihak sohibul hajat memaklumi apa yang kami lakukan, sehingga kegiatan pembubaran berjalan dengan aman kondusif. Dan kita juga langsung melakukan pembagian masker di sekitar lokasi," tukasnya.


"Kami harapkan kepada masyarakat yang lain, khusunya di wilayah Kecamatan Jawilan, agar tidak lagi menggelar acara hajatan (resepsi) pernikahan dengan cara mengudang banyak orang, sehingga dapat menimbulkan kerumunan. Mari kita sama-sama cegah wabah ini," imbuhnya.


(Humas Res. Serkab/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top