Selasa, 10 Agustus 2021

Praktisi Hukum Joni Patasarani.SH : Mendirikan Bangunan Di Atas Lahan Milik Orang Lain, Masuk Ranah Pidana




Serang, WartaHukum.com - Terkait pemberitaan di media ini,yang menyoal warga sentul bangun kontrakan di atas lahan milik dinas pendidikan, https://www.wartahukum.com/2021/08/waduh-lahan-dinas-pendidikan-kabupaten.html. Selasa, 10/08/2021,


Advokat Joni Patasarani. SH melihatnya dari aspek hukum, begini ulasannya :


"Penyerobotan Tanah atau Properti Dan Dampak,menurut KBBI penyerobotan memiliki arti yaitu mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang".


Orang yang melakukan penyerobotan tanah juga tidak mengindahkan hukum dan aturan yang berlaku,contoh dari penyerobotan tanah antara lain adalah mencuri, merampas, menempati tanah atau properti milik orang lain.


Lanjut Joni,"Masalah ini juga bisa berupa mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal".


"Tak hanya itu, bahkan pelaku biasanya melakukan penggarapan tanah dan melakukan penjualan tanah secara ilegal.


Ada kalanya pelaku juga akan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya,"Ungkap Joni. 


Dirinya melihat masalah ini sering kali terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang hukum penyerobotan tanah. Begitu pula dengan tindakan hukum yang harus ditempuh saat pengambilan tanah secara ilegal terjadi.


Perbuatan ini tentunya akan merugikan pemilik tanah asli dan termasuk tindakan yang melawan hukum. Terlebih lagi jika aset tersebut digunakan sebagai lahan usaha.


Pria yang membuka kantor hukum sendiri ini,mengutip Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP,


"Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak para pemilik lahan sebenarnya".


Aturan untuk masalah ini tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua.Menurut KUHP Buku II Bab XXV, pelaku dapat dituntut jika melakukan hal ini serta bisa mendapatkan hukum pidana maksimal selama empat tahun.


Pasal 385 dalam KUHP menyebutkan bahwa kejahatan ini termasuk bentuk kejahatan Stellionnaat. 


Stellionnaat adalah aksi penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain.


Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja, seperti; menjual; - menyewakan; - menukarkan; - menggadaikan;menjadikan sebagai tanggungan utang; - menggunakan lahan atau properti orang lain.Hal itu dimaksudkan untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah. 


Pasal 385 KUHP menjadi dasar hukum yang sering digunakan oleh penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah.


Menurut Joni,biasanya penyidik akan menuntut pelaku berlandaskan dengan Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi:


“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, dan pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”


Namun, berbeda jika tindakan yang dilakukan menguasai saja tanpa menjual, menukarkan, dan menggadaikan tanah. 


Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.”


"Selain Pasal 385 KUHP, tindak kejahatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Pasal 2 dan 6,"Tutup Joni. 


(Juk/Ys)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top