Selasa, 03 Agustus 2021

Sebagai Bentuk Sumbangsih LQ Indonesia LawFirm Berikan Bantuan Ambulance Untuk Membantu Korban Covid 19




Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terutama yang tertimpa pandemik Covid 19 menyediakan Armada Ambulance, LQ Indonesia Lawfirm untuk membantu korban Covid yang perlu kendaraan emergency ke Rumah Sakit atas langkanya Ambulance karena lonjakan angka kematian dan pasien terkena Positive Covid. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban setiap warga negara termasuk Advokat untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam musibah pandemik yang terjadi. Komitmen LQ Indonesia Lawfirm untuk selalu menjadi yang terdepan dan memberikan kontribusi sesuai kemampuan LQ Indonesia Lawfirm ditanamkan agar menjadi contoh untuk setiap Rekanan Advokat untuk mempunyai hati yang melayani masyarakat demi kesejahteraan Indonesia. 





Semoga kendaraan Ambulance bisa menjadi alat yang membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terkena penyakit dan musibah di musim Pandemik. 


Terima kasih atas dukungan dan support teman-teman dan masyarakat yang selalu mendukung keberlangsungan dan kesuksesan LQ Indonesia Lawfirm. Tanpa bantuan masyarakat, LQ tidak akan mampu sendirian. 


Bagi yang membutuhkan layanan Ambulance LQ Indonesia LawFirm bisa menghubungi langsung ke nomor 0858-1721-9808


Sumber : LQ Indonesia LawFirm, Selasa 03 Agustus 2021.

Show comments
Hide comments
1 komentar:
Tulis komentar
  1. Pencitraan saja si alvin. Fee awal client2 ditilep miliaran. Dasar manusia busuk.

    BalasHapus

Berita Terbaru

Back to Top