Jakarta, Wartahukum.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) beserta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaannya, Jumat (03/08/2021).
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Pemkab Banjarnegara serta grafitasi.
"KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS dan KA," ujar Firli Bahuri, Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus bermula saat BS dilantik menjadi Bupati Banjarnegara pada 2017. Saat itu dia memerintahkan KA yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Bupati, dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Saat itu secara langsung BS menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk BS, sebagai komitmen fee, dan 10 % sebagai keuntungan rekanan. BS juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
KA selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh BS dilakukan secara langsung maupun lewat perantara KA. Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," jelasnya.
Budhi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Kedy ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, mereka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing," tutup Ketua KPK.
Atas perbuatannya, BS dan KA dijerat Pasal 12 i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Red/"Etik")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar