Jumat, 03 September 2021

Anggaran Direksi Keet Pembangunan Renovasi Dan Perluasan Kantor BKKBN Provinsi Banten Diduga Dikorupsi




Serang, WartaHukum.com - Pagar pembatas sementara  merupakan hal yang wajib dipersiapkan sebelum memulai pekerjaan. Pagar pembatas sementara yang berbahan material seng biasanya dipasang di sekeliling lahan yang akan dibangun, namun pagar tersebut tidak tampak terlihat di proyek pembangunan renovasi dan perluasan kantor perwakilan BKKBN Provinsi Banten yang berlokasi di KP3B Blok instansi vertikal No.2 jalan Syaikh Nawawi Al- Bantani Curug Kota Serang 42171.


Proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT DJASIPA MITRA PERKASA yang memakan anggaran Rp 4.655.191.700.87 dari APBN TA 2021 yang saat ini sedang dilakukan proses pengerjaan.


Namun dalam proses pengerjaannya diduga tidak sesuai teknis RAB, pasalnya untuk pemasangan pagar pembatas sementara yang terbuat dari bahan seng bergelombang tidak dipasang di sekeliling lokasi proyek padahal tiang-tiang untuk pagar pembatas tersebut sudah disiapkan.


Saat dikonfirmasi oleh awak media,Rabu (01/09/2021) Tri dan Frans, keduanya selaku tenaga lapangan proyek dan Dayat selaku konsultan pengawas mengatakan bahwa pemagaran pembatas sementara yang berbahan seng bergelombang tersebut tidak dipasang karena telah terjadi pengalihan atau perubahan, dari bentuk seng bergelombang ke bentuk spanduk.


"Pagar area proyek yang semula menggunakan material seng, ada perubahan diganti dengan spanduk atau kain,berita acaranya ada dipegang sama pimpinan,"Jelas Dayat singkat. 





Awak media melihat adanya penggunaan kaso bekas dipakai untuk begisting dan untuk tiang pagar pembatas yang rupanya dari kaso bekas tersebut dipersiapkan untuk menopang pagar pembatas namun faktanya pagar pembatas tersebut mulai dari awal pembangunan sampai pengecoran tiang tembok (kurang lebih dalam waktu satu bulan setengah) yang terpasang kurang lebih 13 (tiga belas) lembar seng,itupun sebagiannya dari seng bekas padahal dalam salinan RAB yang kami miliki, untuk pagar sudah dianggarkan 100 (seratus) lembar seng bergelombang.


Tri (tenaga lapangan proyek) ketika ditanya mengenai kayu-kayu bekas yang dipakai, ia menjelaskan,"kaso bekas tersebut dipakai karena sudah mendapat persetujuan dari pengelola".


Awak media melihat kantor direksi keet tidak seperti kantor pada umumnya yang memiliki ruang tamu dan ruang rapat untuk para direksi dan luasnya diperkirakan hanya 4×3 meter persegi saja..


Agil dari Reclassering Indonesia, yang sejak awal mendampingi awak media mengatakan direksi keet itu ada anggarannya gak boleh dibuat asal aja, begitu juga dengan bangunan bedeng pekerja, gak layak hanya manfaatkan tempat parkir yang sudah ada dan hanya ditutup dengan triplek 3 mili, semua ada anggarannya, tegas Agil.


Nanti kita akan buka-bukaan saat kondisi pekerjaan sudah 80% kita punya catatan sendiri, ungkap Agil. 


Sampai berita ini tayang awak media belum menerima sanggahan atau penjelasan dari tenaga ahli proyek terkait hasil monitoring.


(Ys)



 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top