Sabtu, 04 September 2021

Begini Isi Pesan Dari Budhi Sarwono Sang Bupati Untuk Masyarakat Banjarnegara

 




Jakarta, WartaHukum.com - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017 – 2018.


Setelah usai diumumkannya mereka sebagai tersangka, KPK langsung menggelandang keduanya untuk menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.


Saat itu, Budhi Sarwono menitipkan pesan untuk masyarakat Banjarnegara.


“Assalamualaikum, untuk masyarakat Banjarnegara, selama empat tahun saya telah membangun Banjarnegara, yang tadinya jalannya hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik,” kata Budhi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).


Bupati Banjarnegara tersebut, beserta orang kepercayaannya diduga telah menerima uang komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dugaan,Dia telah menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek tersebut.


Namun pada kesempatan tersebut Budi  mengklaim sama sekali tidak menerima uang dugaan komitmen fee sebesar Rp2,1 miliar itu. Ia lantas menantang KPK untuk membuktikan aliran uang ke kantong pribadinya tersebut.


“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan, Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong,” tegas Budhi.


Kemudian dia melanjutkan, “Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” tutupnya. 


(Red/"etik")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top