Minggu, 12 September 2021

Didampingi Lawyer LBH GMBI Wilter Jateng, Pemilik Sah Pasang Plang Di Tanah Dan Bangunan Yang Sedang Dikuasai Orang Tak Dikenal

 




Wonosobo, WartaHukum.com - Lawyer LBH GMBI Wendy Napitupulu, SH.,CPLC.,CPCLE., & Jimmi  Silalahi.SH.MH, bersama ketua GMBI Wonosobo Nirwan subali, dan klien yang juga sebagai bendahara GMBI Rochman Fakih, secara bersama memasang plang atas tanah dan bangunan  seluas 777m2 yang berada di pinggir jalan raya Banyumas, Serang, Wonorejo, Kec. Selomerto (10-09).


Pemasangan plang tanah hak milik dikarenakan ada yg merasa memiliki, karena sudah menempati selama 40 tahunan, namun tidak  memiliki surat kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut. Pemasangan plang yang bertuliskan "Tanah dan Bangunan No TTD 128050/2021 Luas 777 M2, Alamat Desa/Kelurahan Wonorejo, Kec. Selomerto,  Dalam Pengawasan LBH - GMBI Wilter Jateng",  sebelumnya lawyer melalui kliennya sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada ketua RT serta RW setempat.


Menurut Wendy kepada wartahukum.com pada Minggu 12 September 2021 mengatakan bahwa obyek tersebut telah dikuasai oleh orang yang tidak dikenal, dan mengaku ngaku sebagai pemiliknya. 


"Kami membawa bukti otentik, yang sudah kami sahkan secara hukum, Apabila nanti ada yang mengaku ngaku sebagai pemiliknya maka kami sebagai LBH GMBI siap mendampingi klien kami," tegasnya.





Rochman Fakih membeberkan jika tanah dan bangunan tersebut dia beli dari Sigit Prasojo, saudaranya sebagai ahli waris dari Suwarto di tahun 2021.


"Saya membeli tentunya harus tahu sejarah tanah tersebut, milik siapa, statusnya bagaimana dan dalam sengketa tidak. Karena semua oke, maka saya berani beli. Rencana mau buat ruko mbak, ijin sudah berproses dan hampir jadi. Namun orang yang menempati dan mengaku memiliki tanah dan bangunan yaitu R Wahyu Joyodiningrat bin R Bowo tetap tidak mau pergi dengan alasan itu miliknya," kata Fakih kepada awak media.


Kemudian diapun menerangkan jika dia memakai LBH agar prosedur hukumnya jalan.


"Manakala terjadi benturan di lapangan kita sudah memakai jalur yang benar," beber Fakih.


Selanjutnya Ketua LBH GMBI Wilter Jateng tersebut menegaskan kembali kasus ini murni tidak ada sengketa. Kemudian meminta kepada Fakih sebagai pemilik sah untuk mengganti kunci. Dan saat itu juga kunci diganti.





"Kunci harus diganti, manakala ada orang masuk dengan paksa/merusak kunci maka pidana," ungkapnya.


Sambungnya, "Fakih jual beli dengan saudaranya. Dan disini ada orang yang tinggal entah siapa. Intinya tidak mau keluar dari rumah ini. Kapasitas yang menempati rumah ini, Sdr Wahyu, dia memiliki surat surat, yang kemarin sudah saya komunikasikan dengan lawyernya. Pengen saya simpel, mari kita ketemu, duduk bersama, klarifikasi langsung, kita buka beritanya, kemana data otentik secara hukum yang sah, sehingga tidak menjadi persepsi hukum. Agar tidak menjadi persepsi hukum, sehingga pandangan hukum menjadi lurus antara data dari mereka dan kita". imbuh Wendy.


Pengacara berambut gondrong tersebut melanjutkan bicaranya, "Kami siap membeberkan data data kami berdasarkan No. AJB yang sah secara hukum. Tidak menjadi persepsi hukum karena diduga surat yang dia pegang ada logo pengadilan. Kami tidak tahu nih, logo pengadilan apa, kalau menurut kami pengadilan tidak ada berhak, kecuali ini dalam sengketa. Ini kan tidak dalam sengketa. Ini tidak terjadi jual beli dengan dia, atau wan prestasi, cacat hukum dan sebagainya kepada Mas Wahyu," tutupnya.


("etik")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top