Serang, WartaHukum.com - Pihak Sekolah sebagai penerima manfaat, kecewa karena Rehabilitasi pekerjaan pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kopo 1 yang terletak di Jalan Raya Utama Nangela - Kopo Maja, Desa Kopo Kecamatan Kopo Serang. berseberangan dengan kantor Kecamatan Kopo.
Senin, (27-9-2021) Pihak sekolah selaku penerima manfaat melihat pekerjaan yang di kerjakan oleh CV. Dua Putra Panjalu tidak profesional karena hasilnya tidak lurus (Center-red) sehingga tampak seperti ular. hal ini sudah di sampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serang bagian Sarpras (Bai-red) langsung meninjau ke lokasi.
Selain hasil pekerjaan yang tidak maksimal. tukang yang mengerjakan proyek bongkar pasang karena upah pekerja tidak dibayar.
Dari pengakuan seorang pekerja berinisal (J-red) Dia sudah ikut bekerja pada CV. Dua Putra Panjalu. Proyek rehab gedung SDN Kopo 1, sudah ikut 25 hari sampai hari ini baru menerima uang upah senilai Rp. 200 ribu. nasib yang sama menimpa Mas Sugino. karena tidak jelas akhirnya Mas Gino pulang ke Kampung halamannya di Sukabumi. ungkap (J-red).
Yang sangat mengenaskan 8 orang rombongan petukang dari CV. Dua Putra Panjalu meninggalkan hutang di warung Pak Sarip Kampung Kabayan Desa Mekarbaru sebesar Rp. 1.228.000.- sehingga pihak sekolah jadi sasaran oleh pihak warung.
Sementara pihak sekolah tidak dapat berbuat apa apa, karena dari pihak pelaksana CV. Dua Putra Panjalu tidak dapat ditemui. Dihubungi melalui pesawat handphone tidak pernah di angkat. consultan pengawas maupun Dinas Perkim yang pemberi pekerjaan tidak pernah ada yang mengontrol. terkesan ada pembiaran.
Kepala Sekolah Rusdi Saleh, ketika di temui di ruang kerjanya, tidak dapat memberikan keterangan dengan alasan " Meskipun pihak sekolah mempunyai hak sebagai penerima manfaat. tidak mau berbicara karena dari awal datang tidak pernah diajak bicara oleh pihak Pemborong atau pelaksana CV. Dua Putra Panjalu. Tegas Rusdi.
(HR/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar