Selasa, 07 September 2021

IPW Minta Polri Tanggapi Serius Terkait Tuduhan LQ Indonesia LawFirm Tentang Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum

 




Jakarta, WartaHukum.com -;Dalam keterangan resminya kepada awak media, Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuduhan LQ Indonesia Lawfirm adalah pernyataan serius yang harus ditindaklanjuti POLRI atau KAPOLRI, Selasa (07/09/2021).


"Penyalahgunaan kewenangan dalam konteks penegakan hukum oleh APH (aparat penegak hukum polisi, jaksa dan Hakim)  adalah soal yg sangat sulit dibongkar karena oknum APH dapat menggunakan berbagai dalih proses hukum yang sifatnya tertutup dan tidak bisa diakses oleh pencari keadilan atau masyarakat. Modusnya sering mempersulit pencari keadilan dengan berbagai alasan sehingga pencari keadilan dikondisikan mengikuti keinginan Aparat Penegak Hukum", jelas Sugeng.


Salah satunya kasus dugaan permintaan uang 500 juta ini adalah tindakan melanggar hukum, tercela dari oknum APH, tutur Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada media. 


Dalam proses hukum pidana tidak ada dikenakan biaya. Karena proses hukum dibiayai oleh APBN, tentang adanya penyebutan atasan (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) oleh penyidik hal tersebut HARUS di dalami oleh propam, terang Sugeng.


"Setoran bawahan kepada atasan menjadi issue yang santer tapi sulit sebagai fakta, terkait dengan perusahaan investasi Mahkota, IPW memberikan rekomendasi agar ditindaklanjuti sebagaimana Neta S Pane, Ketua Presidium IPW sebelumnya, karena kepastian hukum adalah hak pelapor," ucap Sugeng.






TANGGAPAN LQ INDONESIA LAWFIRM ATAS KOMENTAR KETUA IPW.


Sementara itu di tempat yang berbeda Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan komentar IPW. 


IPW sebagai organisasi pengawas kegiatan polisi, justru khawatir dan perduli dengan Institusi Polri makanya IPW meminta agar Kapolri membenahi carut marut agar kepercayaan Masyarakat terhadap Polda Metro Jaya tidak terkikis, Hak atas kepastian hukum adalah hak setiap pencari keadilan, ucap Sugi.


"LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan dalam berbicara sehingga tidak menimbulkan fitnah, dalam adanya oknum mempersulit SP3 sudah LQ buktikan dengan memperdengarkan rekaman kepada tim Paminal Mabes dan Polda Metro Jaya. Namun kami pesimis bahwa proses penindakan benar-benar dilaksanakan. Kenapa? Apa pernah lihat jeruk makan jeruk? Paminal bergerak karena ada berita tidak sedap, seolah-olah perduli. Namun apakah benar LP yang sudah ada Restorative Justice akan di SP3? Karena adanya dugaan jual beli Gelar perkara di Oknum Itwasda ini menyebabkan hilangnya kepastian hukum," jelas Sugi. 


Tanggapan lain juga datang dari Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memberikan keterangan pers untuk 2 LP sejak berita mencuat langsung di SP3, namun 3 LP perusahaan lainnya yang sudah Restorative Justice belum ditindaklanjuti secara maksimal, korbannya yah si pencari keadilan, malah kini di LP kan balik karena hilangnya aset perusahaan yang sudah bayar ganti rugi namun LP tidak diproses. LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban hanya bisa menghimbau kepada Penyidik, atasan penyidik dan Kapolda Metro Jaya, namun merekalah yang menentukan mau jadi apa, ucap Advokat Alvin Lim.


"Polda Metro Jaya apakah hanya menjadi aparat kesehatan yang menangani Covid 19, ataukah sebagai Institusi APH yang baik dan benar. Rusaknya Institusi Polri karena adanya oknum yang jual beli kasus, memeras dan akhirnya merusak kepercayaan masyarakat. Para oknum berani bertindak karena adanya bekingan dari oknum Atasan penyidik, makanya tidak sungkan-sungkan menyebutkan posisi Atasan (Dirkrimsus) meminta uang untuk SP3 perkara yang sudah terpenuhi nilai "Restorative Justice", masyarakat dan kepolisian yang ingin kejelasan dapat menghubungi LQ di 0817-489-0999." 


KOMENTAR KORBAN INVESTASI BODONG AGAR JOKOWI MAU BERTINDAK


Korban H tampak kecewa dan sedih sebelum mengajukan SP3, kuasa hukum sudah menemui kanit dan kasubdit Fismondev setuju dengan SP3 kasus kami bahwa Restorative justice sudah ada dengan adanya pembayaran ganti rugi Full. Bahkan dimintai uang koordinasi di bayarkan sesuai kemauan oknum Fismondev. Namun, ternyata ada oknum Itwasda diduga jual beli gelar perkara sehingga hasil gelar perkara malah meminta agar kasus lanjut walau sudah ada BA Pencabutan dan pemberian uang koordinasi ke kanit dan kasubdit. Sudah hilang uang, perkara lanjut bahkan sekarang kami diLaporkan polisi balik karena dugaan penipuan. Dimana Aparat Kepolisian selaku pelindung masyarakat, buktinya kasus kami jadi keruh sejak lapor kepolisian, hilang ayam lapor, sekarang hilang sapi bahkan kami di laporkan balik. Sempurna sudah mimpi buruk Proses kepolisian Indonesia, ucap H.


"Bapak Presiden RI, ini Polda Metro Jaya Sarang Mafia apakah akan bapak biarkan? Apakah polisi hanya pencitraan Vaksin Covid namun kualitas layanan Proses hukum terjun bebas. Ampun, saya kapok berhubungan dengan proses hukum, dimintai uang saya kasih, bukannya kasus beres, malah makin terjerumus. Presiden Jokowi, apa bapak hanya akan berpangku tangan. Bukti rekaman pemerasan juga sudah kami dengar, butuh apalagi hingga pemerintah bertindak? Apakah perlu bukti rekaman kami minta kuasa hukum Viralkan di media, sebagai Wake Up call," tutup H.


Sumber : ( LQ Indonesia LawFirm/Red )

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top