Kamis, 02 September 2021

Karyawan PT. Bangun Putra Kerawang Suntik Vaksin Bayar 60 Ribu

 




Serang, WartaHukum.com - 83 karyawan PT Bangun Putera Karawang (BPK) yang bergerak di bidang jasa angkutan logistic beralamat di pool Cikande Kampung Kademangan Desa Cikande Kabupaten Serang melakukan suntik vaksinasi pertama. Kamis, (2/9/21). 


Suntik vaksin yang diselenggarakan pihak perusahaan tersebut memasang tarif sebesar 60.000 khusus karyawannya dengan sistem potong gaji 3 kali. untuk yang di luar karyawan bayar cash.


Menurut infomasi dari peserta vaksin yang tidak mau disebutkan namanya. Uang 60.000 tersebut, 12.000 untuk bayar limbah medis dan sisa nya untuk vaksin. 


Ditempat berlangsungnya kegiatan vaksin. Penanggung jawab pelaksana kegiatan Mijan " Membenarkan bahwa kegiatan Vaksin yang sedang berlangsung memang  membebani karyawan dengan 60.000 per karyawan dengan sistem potong gaji selama 3 kali potongan. sedangkan untuk peserta dari luar karyawan dapat dilakukan vaksin dengan membayar langsung.


Uang yang di pungut tersebut kegunaannya menurut Mijan di peruntukkan menyewa tenda, uang makan, dan transportasi tenaga kesehatan, ungkap Mijan.


Sayangnya kegiatan vaksin tersebut, pihak penyelenggara tidak berkoordinasi dengan pihak Puskesmas, Polsek setempat.


Ditempat yang sama dr. Leni dari Klinik Amal Sehat, Ciracas Kota Serang. membenarkan bahwa kegiatan vaksin yang di selenggarakan oleh Karyawan Pt. BPK memang benar. 


Untuk tenaga kesehatan (nakes) di datangkan dari klinik Amal Sehat, Ciracas Kota Serang sebanyak 6 nakes. sifatnya diundang dalam rangka untuk membantu Pemerintah dalam percepatan program vaksinasi.


Masih menurut dr. Leni, " Kami selaku nakes tujuannya jemput bola dengan mendapatkan sebatas biaya transport, snack, makan dan biaya pengganti limbah kesehatan (B3) karena limbah B3 pihak klinik bekerjasama dengan pihak ketiga. sedangkan vaksin yang digunakan di dapat dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ungkap Leni.


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, dihubungi melalui media sosial (medsos) pesan WhatsApp tidak mengetahui adanya kegiatan vaksin di Kecamatan Cikande, karena tidak ada koordinasi sementara di Kecamatan Cikande tidak ada jadwal vaksin. 


menurut Kadiskes Agus Jadwal vaksin di Kabupaten Serang, hari ini ada di 3 wilayah yaitu Falatehan Kecamatan Kramatwatu, Petir SMK dan Anyer.


Terkait pelaksanaan vaksin ada 2 skema yaitu skema gotong royong berbayar. mekanismenya Perusahaan berkerjasama dengan Kadin, Kadin melakukan pembayaran ke Biofarma, dan nakes boleh dari Klinik Swasta atau Pemerintah. Dan yang kedua skema program gratis yang di selenggarakan oleh Pemerintah, Puskesmas, TNI dan Polri. semua gratis. Tegas Agus


( Haris Ranau )


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top