Minggu, 05 September 2021

Kasad Menerima Penyerahan Sertifikat Tanah Daerah Latihan TNI AD di Kebumen

 



Jakarta, WartaHukum.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima penyerahan sertifikat tanah dari Kakanwil BPN Jawa Tengah dan Kakanwil BPN DIY, Sabtu (4/9) bertempat di Markas Korem 072/Pamungkas Yogyakarta.


Penyerahan sertifikat tanah tersebut, tiada lain untuk memberikan kepastian hukum tanah negara yang dikelola oleh TNI AD, dan sekaligus menyelesaikan permasalahan pertanahan. Secara khusus, tanah TNI AD yang berada di daerah Urut Sewu Kebumen, selama ini dikelola oleh Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD selain digunakan sebagai uji coba Alutsista TNI AD, juga untuk tempat latihan penembakan senjata berat dan latihan lainnya.


Jenderal Andika Perkasa dalam sambutannya menyampaikan bahwa "TNI AD akan senantiasa taat hukum". Sertifikat tanah ini untuk memberikan kepastian penggunaan tanah TNI AD serta tidak akan menyentuh dan mengganggu lahan yang belum ada kepastian hukumnya. “Lahan yang menjadi hak pakai Angkatan Darat secara sah ini, juga dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat sekitar, karena Angkatan Darat juga tidak melaksanakan latihan sepanjang tahun”, ucap Andika.





Kakanwil BPN Jawa Tengah mengatakan, bahwa melalui kebersamaan antara aparat TNI AD dan warga masyarakat setempat, meski berjalan cukup alot namun pada akhirnya sengketa pertanahan mulai dapat diselesaikan dengan baik. Sedangkan Kakanwil DIY menegaskan bahwa kebutuhan TNI pada prinsipnya adalah untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka membangun keamanan negara Indonesia.    


Setelah kegiatan penyerahan sertifikat tanah dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak yatim oleh Kasad didampingi Ibu Hetty Andika Perkasa. Hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam IV / Diponegoro, Kapusziad, Danrem 072/Pamungkas, Kakanwil BPN Jateng, Kakanwil BPN DIY, Bupati Gunung Kidul, Bupati Kebumen, Ka BPN Kab Wonosobo, Ka BPN Kab Kebumen, Ka BPN Kabupaten Gunung Kidul. 


(Dispenad/Etik)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top