Jumat, 03 September 2021

Ketua Komite : Penagihan Uang Swadaya Oleh Wali Kelas Di MAN 1 Brebes Merupakan Tangan Panjang Dari Komite

 



Brebes, Wartahukum.com - Penagihan uang swadaya sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes yang pernah diungkapkan oleh salah satu murid MAN 1 Brebes kelas X, yang melalui pesan Whatsapp ditagih oleh wali kelas, dijelaskan pihak ketua komite KH Imron Hisyam, bahwa hal tersebut merupakan tangan panjang dari komite sekolah. 


" Ya penagihan biasanya lewat karyawan komite sekolah yang berjumlah 4 orang, tapi karena dari pihak komite kurang memadahi maka saya minta bantuan wali kelas untuk ikut menagih yang merupakan tangan panjang dari komite sekolah," ucap KH Imron Hisyam saat ditemui disekolah, Kamis (2/9/2021) pukul 12.30 WIB.


Ketua Komite mengatakan tidak mungkin selaku ketua komite menagih langsung ke murid dan terkait aturan, dia sudah rembugan dengan Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah sudah memberikan ijin dan ide seperti itu jadi pihak komite membolehkan untuk cara penagihan dari wali kelas.


Lebih lanjut dijelaskannya, ada dua item yang disepakati dalam rapat komite MAN 1 Brebes bersama para wali murid pada hari senin,30 Agustus 2021 yang juga dihadiri oleh Kepala Sekolah dan wali murid yaitu dana pengembangan Rp. 2.500.000 per siswa dan uang spp bulanan sebesar Rp.120.000 per siswa.





" Untuk murid yang tidak mampu silahkan buat SKTM dan KIP nanti dari pihak sekolah akan meninjau dan beri keringanan, namun untuk uang SPP tetap bayar namun ada keringanan setelah rembugan dengan Kepala Sekolah" ungkapnya.


Menurut ketua komite, setelah menjadi kesepakatan dan membuat surat pernyataan, tarikan uang swadaya sudah menjadi kewajiban dari wali murid, dan setelah selesai nanti akan dibuat LPJ oleh komite dan akan diserahkan ke Kepala Sekolah.


" Untuk LPJ nanti dibuat oleh komite dan akan diserahkan kepihak kepala sekolah, tapi nanti kepala sekolah saya tidak tahu akan dilaporkan kemana, karena saya masih baru jadi komite" pungkasnya.


(Eti)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top