Jakarta, WartaHukum.com - Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Dikonfirmasi oleh WartaHukum.com Humas KPK Ali Fikri mengatakan belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, Kamis (02/09/2021).
Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan bahwa penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan, ucap Ali Fikri.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya," tutur Ali Fikri.
Terkait kegiatan penyidikan ini, Selasa (31/8/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini, terang Ali Fikri.
"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil, selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud", tutup Ali Fikri.
(Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar