Kamis, 02 September 2021

Masuk Kerja Bayar 2 Juta Di PT Sancuan, Karyawan Kecelakaan Kerja Diabaikan




Serang, WartaHukum.com - Hari libur nasional (red - Hari lahir Pancasila), Selasa 1 Juni 2021 menjadi catatan sejarah tersendiri untuk M.Irwan (23 tahun),seorang buruh outsourcing dari PT Gama Prima Karya yang mempekerjakannya pada PT Sancuan, perusahaan yang memproduksi karung yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Berawal dari perintah atasannya untuk masuk kerja, menggantikan rekannya yang berhalangan hadir pada posisi operator mesin produksi.


Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, menurut M. Irwan kepada wartahukum.com mengatakan saya masuk kerjanya melalui calo yang bernama Andi dengan membayar sebesar 2 juta, pada saat bekerja saya mengalami kecelakaan kerja,akibatnya sebelah tangan kanan saya harus direlakan untuk diambil tindakan amputasi, Kamis (02/09/2021).


Dengan mendapatkan fasilitas medis seadanya dan membebankan pembayaran secara umum tanpa menggunakan BPJS Ketenaga kerjaan, pihak korban mengalami kesulitan pada saat pembayaran sampai terpaksa menjaminkan KTP salah satu keluarga sebagai penjamin untuk membantu kepulangan korban.


Seperti kita ketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam hal memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.


Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berbunyi:


“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”


Ketentuan tersebut diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:


“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”


Diduga karena lemahnya monitoring  Disnaker Kab Serang kepada Pt. Sancuan, menyebabkan banyaknya korban dari buruh dan terjadinya oknum perusahaan nakal dengan mengabaikan UU No. 13 tahun 2003 tentang kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja,karena K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. 


Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.


M. Irwan warga Kampung Pabuaran Asem RT 004, RW 005, Desa Sukaratu Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini mulai bekerja di PT. Sancuan per tanggal 1 November 2019, saat ini pihaknya sedang meminta bantuan kepada Ombudsman perwakilan provinsi Banten untuk menuntut keadilan dan meminta Disnaker Kabupaten Serang lebih serius lagi dalam menangani persoalannya, karena dari PT Gama Prima Karya hanya memberikan jaminan pembiayaan berobat jalan atau kontrol lanjutan ke RSUD Drajat Serang. 


(Ys)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top