Serang, WartaHukum.com - Sering kali penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum,upaya persuasif telah dilakukan melalui langkah penertiban dan penutupan.Tidak ada sangsi hukum atas pelanggaran yang dilakukan THM membuat pengelola tidak jera, kapan ada kesempatan pasti buka.
Contohnya Beta 2 (Dua),terpantau oleh awak media, THM yang sering kali di tertibkan ini pada Rabu 01/09/2021 dini hari tampak beroperasi.
THM yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta Km 7 Kalodran Kecamatan Walantaka, Kota Serang, setiap malamnya beroperasi normal, kata salah satu pengunjung yang enggan di tulis namanya.
"Beta ini sudah beberapa kali ditertibkan tapi tetap beroperasi atau buka setiap malamnya, seperti malam malam biasanya aturan PPKM dapat mereka siasati, kalau ada penertiban dari satpol PP dan Kepolisian, tutup sementara,setelah dianggap aman ya buka lagi,"Ungkapnya.
Selain telah melanggar aturan tentang PPKM Darurat, THM Beta diduga tidak mengantongi perijinan.
(JK)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar