Minggu, 05 September 2021

Polda DIY Bongkar Penipuan Peretas Sindikat Internasional

 




Yogyakarta, Wartahukum.com - Anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus penipuan peretesan (hacked) terhadap email perusahan oleh sindikat internasional. 


Adapun para sindikat internasional Itu memakai modus operandi Business Email Compromised (BEC) antar negara.


Dir Reskrimsus Polda DIY  AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan aksi kejahatan siber tersebut dikenal dengan modus BEC yaitu peretasan (hacked) terhadap surat elektronik (email) milik perusahaan yang digunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri.


Para sindikat ini kemudian mengubah isi surat email seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang telah dipersiapkan pelaku.


”Sindikat kejahatan ini melibatkan beberapa pihak. Dan bersifat jaringan internasional, ” terang AKBP Roberto yang didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Polda DIY, Sabtu (04/09/2021).


Mantan Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya ini melanjutkan, dalam pengungkapan kasus BEC Polda DIY mampu meringkus MT (46) seorang seorang perempuan dengan alamat Jakarta dengan sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan serta sejumlah ATM.


Korban dalam praktek BEC ini yaitu PT Pagilaran yang beralamat di Yogyakarta, PT Pagilaran yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah beralamat di Yogyakarta. 


Yakni dengan melakukan hubungan usaha dengan pihak asing yakni Good Crown Food/Global Tea, Ltd yang beralamat di Kenya, Afrika sejak Maret 2020.


Masih dari keterangan AKBP Roberto, MT membajak email perusahaan itu dan mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju senilai Rp1,4 miliar lebih. 


Dari yang biasanya transaksi ke satu nomor rekening, diubah menjadi ke dua nomor rekening berbeda.





Lebih jauh AKBP Roberto menuturkan, transfer ke salah satu nomor rekening bank di New York, Amerika Serikat, ini sekitar Rp700 jutaan atau 48 ribu dolar AS. 


Sedangkan, satu rekening lain memakai bank di Indonesia dengan nilai Rp600 jutaan.


“Kami sedang kerja sama menganalisa transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI. Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka,” jelas AKBP Roberto. 


Pihaknya menduga, MT bersekongkol dengan terduga otak kejahatan berinisial IG, WN Nigeria. 


Keduanya diduga sudah kenal sejak 2003. Menurut dia, IG memerintah MT mencari target sasaran perusahaan di Indonesia dan mengatur skema transaksi yang telah direncanakan.


"MT akan memberitahu ke IG apabila sudah melakukan transaksi," ucap AKBP Roberto. 


"Mereka mengaburkan transaksi atau membuat transaksi keuangan perusahaan seperti terlihat wajar (lewat membajak surel),” tutur AKBP Roberto menambahkan. 


AKBP Roberto memastikan jaringan tersebur sebagai jaringan kejahatan internasional African Group. 


MT sekarang ditahan di Mapolda DIY. Sementara, IG juga ditetapkan jadi tersangka dan masih buron.


“Selain menjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. juga menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya semua di atas 5 tahun,” tandas AKBP roberto.


("Etik")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top