Jumat, 03 September 2021

Setelah Buron, Suami Yang Diduga Menganiaya Dan Menusuk Istrinya Hingga Meninggal Tertangkap

 



Jateng, Wartahukum.com - Banjarnegara, Jumat (03-09-2021) Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku penganiayaan dan penusukan, pada Kamis (2/9/2021). Atas penangkapan ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy memberikan apresiasi pada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam ungkap kasus ini.


"Saya sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini juga berkat peran serta bantuan masyarakat. Terimakasih juga pada Kapolres Banjarnegara yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan warga Banjarnegara ini," ujarnya.


Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25). 


"Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan Polda," kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres.


Sebelumnya, pada Selasa (31/8), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.


Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat. 


"Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo," kata Donna.


Dijelaskan Donna motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburuan karena korban memiliki pria idaman lain.


"Jadi yang bersangkutan ini memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan," tuturnya.


Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur  Banjarnegara, Jawa Tengah dengan korbanya yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21). 


"Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya," lanjutnya.


Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok. 


"Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian," ungkap Saksi.


Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. 


"Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan," ujar Donna.


Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang  warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.


Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.


Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.


"Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tutup dia.


(Eti)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top