Rabu, 27 Oktober 2021

Akibat Terlilit Hutang, Oknum Kades Ngadimulyo Sikat Dana Bankeu

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Kades Ngadimulyo non Aktif PWN (41) ditahan oleh Penyidik Unit Tipidkor Polres Wonosobo setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Sarana Prasarana Perdesaan pada pekerjaan Senderan Jalan Wangan Jetis-Silebuh Desa Ngadimulyo Tahun 2020.


Seyogyanya program tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang salah satu manfaatnya adalah untuk menata saluran irigasi agar kebutuhan pengairan sawah lebih tercukupi.


Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugoroho Widhi menegaskan penyidikan perkara telah dimulai sejak 31 Mei 2021, sedangkan PWN baru ditahan pada 16 Agustus 2021 setelah beberapa mangkir dari pemeriksaan.


“Tersangka yang merasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sempat melarikan diri dari rumah dan sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sejak sekitar bulan Mei 2021. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada saat bersembunyi di daerah Leksono," ujar Kasat Reskrim , AKP Mochamad Zazid.


Meskipun dana bantuan dicairkan dalam masa anggaran tahun 2020, nyatanya sampai dengan penyidik turun ke lapangan, senderan tersebut belum dibangun sama sekali.


"Peraturan Gubernur Jateng nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah Desa, menyebutkan bahwa dana bantuan yang telah dicairkan wajib dicatatkan dalam APBDes, dan apabila pekerjaannya tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir masa anggaran, maka wajib dicatatkan sebagai SILPA tahun berjalan,"  terang Zazid.





Pada saat press release oleh Polres Wonosobo, Rabu (27/10) diketahui bahwa modus korupsi yang dilakukan PWN adalah dengan cara mengajukan proposal bantuan tanpa diketahui perangkat desa yang lain, bahkan dengan memalsukan tanda tangan Kadus setempat. 


Setelah dana bantuan dicairkan, uangnya diminta dari tangan bendahara dengan alasan untuk disetor ke rekening kas desa yang terdaftar pada Bank Wonosobo. Nyatanya uang tersebut tidak disetor dan digunakan untuk membayar hutang pribadi Kepala Desa, sehingga pembangunan tidak dapat dilaksanakan.


“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan bupati Wonosobo Nomor 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, adalah Kepala Desa. Sehingga seluruh kerugian yang timbul, menjadi tanggung jawab kepala desa," terang Kanit Idik Tipidkor, Ipda Joko Siswanto.


Guna menguatkan pembuktian bahwa perbuatan PWN telah menimbulkan kerugian keuangan negara, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kab. Wonosobo yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 200.000.000 atau total loss, karena pekerjaan pembangunan belum dilakukan sama sekali.


Selanjutnya PWN  akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 milyar.


“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," tutup Joko. 


("etik")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top