Minggu, 24 Oktober 2021

Aturan Baru Bandara Juanda, Harus Ada Hasil Negatif Tes PCR, Berlaku Hari ini




Sidoarjo, WartaHukum.com - Berdasar Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa nantinya calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021.


Menurut General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan jika aturan baru tersebut di sosialiasikan kepada mereka pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021. 


"Mulai hari Minggu (24/10)  hari ini, calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertfikat vaksin minimal dosis pertama," paparnya.


Kata Dia, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.


“Terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober calon penumpang menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua," ujarnya.


Selanjutnya Dia menambahkan, Untuk Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda.


Sisyani pun memaparkan bahwa sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara. 


“Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga," imbuhnya.


Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk.


"Bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” tutup Sisyani. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top