Serang, WartaHukum.co - Viral foto seorang oknum tim sukses calon kepala desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan money politik alias bagi bagi uang pada sejumlah warga di desa Dukuh menjelang Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang. Jum'at (29/10).
Oknum timses berinisial E tersebut patut diduga membagi bagikan uang pada warga Dukuh dan patut diduga uang tersebut dijadikan bahan untuk taruhan Pilkades Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, pada Kamis (28/10) malam hari,
Tampak dalam Foto, Oknum E memegang sejumlah uang pecahan Uang, 50 ribu, dengan bertuliskan Caption status WhatsApp (Duit 05 cari Lawan) Sambil berpose menunjukkan sejumlah Uang.
Diketahui bahwa calon kepala desa Dukuh, kecamatan Kragilan 05 yakni Haris Prayitno.
Sebelumnya Kapolres Serang secara tegas memberitahukan bahwa barang siapa melakukan Money Politik itu adalah merupakan perbuatan pelanggaran pidana seperti dikutip dari meme pemberitahuan yang dikeluarkan oleh polres Serang berbunyi.
"Hari gini Pilkades masih pakai uang"?.
Dalam meme pemberitahuan yang dikeluarkan oleh polres serang juga menjelaskan dalam tulisannya.
" Pemberi dan penerima suap dapat dipidana, pasal 149 KUHP : Beri janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dipidana 9 bulan penjara".
Sementara itu E dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan gak, emang kenapa? Gak lah, kirain nanya apa, ujar E.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar