Senin, 25 Oktober 2021

Beredar Video Diduga Anggota DPRD Kabupaten Serang Bagikan Money Politik

 



Serang, WartaHukum.com - Beredar luas video yang diduga anggota DPRD Kabupaten Serang yang berinisial AZ dari Komisi IV dan berasal dari Partai Golkar membagikan uang dan mengarahkan kepada salah satu calon kepala desa panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dengan nomer urut 1 yakni Suhaeri.


Dalam video tersebut diduga anggota DPRD Kabupaten Serang AZ terlihat membagikan uang dan mengarahkan untuk mencoblos calon nomer urut 1 yakni Suhaeri, video yang diduga anggota DPRD Kabupaten Serang bagikan uang dan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu calon kepala desa panyabrangan sekitar empat hari yang lalu.





Beberapa kali AZ dihubungi melalui telepon selulernya untuk konfirmasi namun telepon seluler AZ tidak aktif.


Dikutip dari meme himbauan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian resort serang bahwa "Hari Gini Pilkades Masih Pakai Politik Uang? Dalam meme himbauan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian resort serang (Polres Serang) tertulis juga pemberi dan penerima suap dapat dipidana, pasal 149 KUHP yakni Beri janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dipidana 9 bulan penjara.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top