Sabtu, 30 Oktober 2021

Dugaan Pidana Pemalsuan Surat, Istri Dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api Kembali Dipolisikan






Tangerang, WartaHukum.com - Kisruh saling lapor antara Direksi dan Komisaris memasuki babak baru setelah sebelumnya Direksi Kopi Kapal Api di Polisikan terlebih dahulu dengan 3 Laporan Polisi, kali ini Direksi sudah melaporkan 2 Laporan Polisi dengan Terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, komisaris PT Kahayan Karyacon dan juga istri dan anak Pemilik Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Apabila sebelumnya, Mimihetty dan Christeven dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan, kali ini Direktur PT Kahayan Karyacon melaporkan atas dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263 atau 266 KUH Pidana. 


Advokat La Ode Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia tertera sebagai Pelapor dalam LP B/812/X/2021 SPKT Satreskrim Polres Serang, Tanggal 29 Oktober 2021 dengan Terlapor tertera Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, keduanya diduga mengunakan surat palsu dalam dokumen tertulis yang mereka tandatangani. 


"Bukti awal sudah kami berikan dan tunjukkan kepada petugas Piket Reskrim Polres Serang. Mimihetty yang sebelumnya melaporkan surat palsu, namun suratnya pun digunakan Mimihetty Layani dan Christeven tentunya keduanya sama-sama bersalah dan harus di proses hukum, ancaman Pidana 7 tahun penjara menanti mereka," terang La Ode.


LQ Indonesia Lawfirm dan para wartawan memastikan akan mengawal dan mengatensi kasus ini. Apalagi dengan angkuh Mimihetty membuat LP ITE terhadap para pimred dan Ketua Organisasi wartawan yang menjalankan tugas. Sekarang bukan hanya LQ, namun para Pimred dan media akan memastikan hukum dan keadilan ditegakkan terhadap Istri dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api, ucap La Ode.





Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas menyampaikan agar menjadi perhatian, jangan ada orang merasa angkuh dan hebat sendiri, seolah kebal hukum dan tidak tersentuh. Sebelumnya LQ menjadi kuasa hukum Kahayan sudah berkali-kali Direktur melalui lawyer lain mencoba untuk melaporkan dari Polres, Polda dan Mabes selalu ditolak. Namun, LQ berhasil mendapatkan rekom dan Laporan diterima dengan baik setelah tim LQ bawa barang bukti awal dan menjelaskan duduk perkara dan dimana letak dugaan pidana tersebut terjadi. Tujuh jam lebih proses rekom digelar dihadapan 6 orang anggota piket reskrim dan mereka setuju, ada dugaan pidana sehingga Laporan Polisi diterima, ucap Sugi.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal berani, cerdas dan seorang mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, jebolan UC Berkeley Amerika "Orang kaya cenderung angkuh dan merasa uang bisa membeli segalanya bahkan menyogok Lawyer lawan. Saya pastikan LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum berintegritas dan tidak akan pernah main dua kaki dan dibeli pihak lawan. LQ akan menjadi Lawfirm berkualitas dan berintegritas, dimana kami mampu melawan Perusahaan Raksasa yang diback up Oknum Aparat. Sekarang momen bersih-bersih POLRI adalah kesempatan bagi setiap pencari keadilan untuk memproses Laporan di Kepolisian dengan pengawalan LQ lawfirm. 


"Jangan sungkan hubungi LQ di 0817-489-0999 untuk pendampingan hukum dan mendapatkan keadilan. Sudah bukan jamannya sogok, suap dan KKN. POLRI harus proses hukum berdasarkan materi dan masyarakat harus berani teriak di media apabila ada Oknum Polri yang jual beli kasus dan minta gratifikasi. Karena meminta dan menerima Gratifikasi menjadikan Aparat Polri sebagai kriminal pelanggaran UU Tipikor, dan patut di tindak tegas," kata Advokat Alvin Lim dengan lantang.


Saat ini LQ Indonesia Laefirm muncul sebagai perintis sebagai Firma hukum yang lurus, kami yakin ke depannya akan makin banyak Firma Hukum dan advokat yang berani tampil beda, lurus, bersih dan sepenuh hati membela masyarakat pencari keadilan. LQ di support puluhan Pimpinan Redaksi akan menguak dam membongkar oknum-oknum POLRi yang ditunggangi oleh Mafia Swasta, tutup Advokat Alvin Lim.


Sumber : (Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Tangerang, 30 Oktober 2021) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top