Minggu, 24 Oktober 2021

Gubernur Pimpin Solf Launching MTQ XXIX Tingkat Provinsi Jatim 2021

 



Pamekasan, WartaHukum.com - Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur, memimpin Solf Launching Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIX Tingkat Provinsi Jawa Timur 2021 yang bertempat di Mandhapa Agung Ronggosukowati Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Minggu (24-10-2021).


Khofifah dalam kesempatan itu didampingi oleh Bupati Pamekasan, Badrut Tamam beserta jajaran Forkopimda Pamekasan. Tampak terlihat Sekda Pamekasan Totok Hartono, Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Tejo Baskoro, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat, tokoh masyarakat dan lainnya, serta tampak hadir  Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Husnul Maram.


“Pada kesempatan ini, Soft Launching MTQ Ke-19 Tingkat Jatim, Tahun 2021 kami nyatakan dibuka, dengan harapan semoga berlangsung lancar dan sukses,” ucap Gubernur Khofifah.


Selain itu, pihaknya juga kembali mengingatkan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Apalagi moment prestesius MTQ Jatim 2021 dilaksanakan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019.


“Sekitar 1.700-an kafilah yang akan datang ke kabupaten Pamekasan, itu merupakan jumlah yang sangat besar, sehingga kami mengharap nantinya sukses dalam menerapkan prokes dan harus dijaga sebaik-baiknya,” sambung Khofifah.


Sementara Bupati Pamekasan, Badrut Tamam Juga menyatakan komitmennya untuk selalu menerapkan prokes secara ketat selama pelaksanaan MTQ Jatim berlangsung. 


"Hal ini tentunya dibutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk bersama mensukseskan pelaksanaan MTQ Jatim 2021. Tidak hanya itu, kami juga akan selalu berupaya untuk mensosialisasikan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat ikut serta dan berpartisipasi mensukseskan program pemerintah, yakni vaksinasi,” pungkas Khofifah. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top