Wonosobo, WartaHukum.com - Seorang laki laki bernama Nanda (21) beralamat Dukuh Depok, Pagedongan, Banjarnegara, ditangkap pihak kepolisian Polres Wonosobo karena menjual satwa yang dilindungi.
Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi mengungkap peristiwa tersebut saat temu awak media. Berawal dari kecurigaan warga yang melihat seorang laki-laki pada Kamis (14-10-2021) sekira pukul 10.30 Wib, di dekat Lapangan Sepak Bola di Desa sawangan, Jl. Raya Banyumas Sawangan, Kec. Leksono, dengan bersepeda motor membawa sebuah kardus berwarna cokelat. (27-10).
"Kemudian salah satu warga menginformasikan kepada pihak kepolisian. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP. Disana petugas mendapati seorang laki laki bernama Nanda yang sedang menunggu seseorang karena COD," jelasnya.
Setelah di geledah, Nanda ternyata kedapatan membawa seekor burung Elangular Bido, salah satu satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan.
"Menurut pelaku elang tersebut dia beli dari seseorang di Banjarnegara dan akan dijual kembali dengan harga Rp.400.000,-," ucapnya.
Selanjutnya Nanda diamankan beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku melanggar Tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," imbuh Ganang.
Pelaku diancam hukuman 5 Tahun penjara dan denda Maksimal 100 Juta.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar