Kamis, 14 Oktober 2021

Kapolri Keluarkan Perintah, "Tindak Tegas" Pinjol Ilegal Yang Resahkan Masyarakat

 



Jakarta, WartaHukum.com - KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perintahkan anak buahnya untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah meresahkan masyarakat. Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Kapolri kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).


"Tindak tegas," kata Kapolri.


Itu merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.


“Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” tegasnya.


Menurut  Listyo, pelaku kejahatan Pinjol kerap memberi promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.


“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.


Kapolri mengatakan, di tengah situasi Pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjaman.


“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang mencekik,” paparnya.


Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.


Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol


Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.


“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.


Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. 


(red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top