Jumat, 22 Oktober 2021

Kejari Banjarnegara Adakan Sosialisasi Dan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem)

 



Banjarnegara, WartaHukum.com - Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama tim koordinasi Pakem, dan pengurus penganut aliran kepercayaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 bertempat di Aula RM. Sari Rahayu jalan raya Semampir KM. 4 Banjarnegara.


Kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus sosialisasi Pakem, diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH sekaligus ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku Wakil ketua, Kasubsi pada Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara selaku sekretaris bersama anggota tim koordinasi Pakem. 


Hadir juga dalam acara tersebut antara lain, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga, Kepala Badan Kesbangpol Dan Linmas, Kepala Kantor Kemenag, Ketua FKUB, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 0704/Banjarnegara yang diwakili Dan Unit Intel, serta dihadiri sebanyak 10 (sepuluh) pengurus penganut aliran kepercayaan yang berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara.


Pada kesempatan kegiatan Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH selaku Wakil ketua Tim Koordinasi Pakem memberikan penjelasan singkat terkait Pakem, dimana salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 30 ayat (3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan poin (d) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.


"Tim Pakem pertama dibentuk pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tanggal 11 Mei 1984 kemudian tahun 1994 diubah dari Tim Pakem menjadi tim koordinasi Pakem sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung tanggal 15 Januari 1994, dan terakhir tahun 2015 kembali berubah dengan menambahkan aliran keagamaan dalam masyarakat sehingga Surat Keputusan Jaksa Agung 25 September 2015 mengatur tentang pembentukan tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat," paparnya.


Dia menambahkan bahwa tugas fungsi Tim Koordinasi Pakem selain fungsi pengawasan juga menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.


"Sementara tujuan dan sasarannya adalah menjaga harmonisasi dan Kerukunan kehidupan antar umat beragama, menjaga kesatuan dan persatuan NKRI, melindungi ketentraman beragama di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Kabupaten Banjarnegara," imbuhnya. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top