Minggu, 17 Oktober 2021

Kisruh Pembangunan Pabrik di Cikande, PT Mowilex Indonesia Diminta Turun Tangan

 




Serang, WartaHukum.com - Seperti diketahui bersama, perusahaan cat dan coating PT Mowilex Indonesia  sejak bulan September 2019 lalu, telah melakukan pembangunan  pabrik baru  di Kawasan Modern, Cikande, Serang,  Provinsi Banten. 


Pembangunan pabrik baru ini merupakan langkah ekspansi perusahaan cat yang telah berdiri sejak tahun 1970 tersebut. 


Dari informasi yang berhasil dihimpun redaksi, PT. Mowilex Indonesia telah  membeli 8,5 hektare lahan di Cikande, Serang, yang diperuntukkan bagi pabrik barunya. 


Namun, sejalan progres pembangunan pabrik yang dilakukan, belum lama ini ramai diberitakan di beberapa media, pembangunan pabrik milik PT. Mowilex Indonesia tersebut yang dikerjakan PT. Maxon Prime Technology sebagai subkon, bermasalah dengan pemborong asal Serang Banten. 


Kedua pemborong yang bernama Aryadi dan Amin tersebut mengaku ditipu mentah-mentah oleh Joanda dan Teh Yee Keong yang  merupakan Project Manager  dan Direktur  PT Maxon Prime Technology. 


Dalam keteranganya kepada awak media, Minggu (17/10/2021), menurut  Aryadi dirinya  dijanjikan oleh Joanda dan Teh Yee Keong pekerjaan pengelasan dan instalasi pipa sekitar 6000 inch (Inch) yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari  dengan nilai kontrak Rp. 535 000.000. 


Kesepakatan terjadi dan mulailah Aryadi bersama tim bekerja namun, saat pekerjaan sedang berjalan, Aryadi ditegur oleh  Teh Yee Keong karena dianggap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan dengan dasar itulah pekerjaan di ambil alih oleh pihak Maxon Prime Technology. 


Masih menurut Aryadi, PT Maxon Prime Technology juga menggunakan peralatan, karyawan serta mess miliknya. 


"Kamipun awalnya merasa heran dan curiga karena gambar (spek pekerjaan) dikeluarkan secara bertahap dengan alasan bahwa gambar dalam proses engineering, hingga kami tidak memiliki acuan dan kami juga tidak dapat mengetahui jumlah volume pekerjaan secara pasti. Namun Joanda Simatupang dan Tee Yee Keong secara lisan menyampaikan bahwa pekerjaan itu kurang lebih 6000 inch dan itu disampaikan pada Rabu (09/06/2021) di Cafe Maxxbox Karawaci, dan kami percaya maka kami tetap dengan serius mengerjakan proyek pengelasan piping itu," ungkapnya.


Permasalahan yang dialami pemborong asal Serang ini tentunya menghambat proses pembangunan pabrik milik PT. Mowilex Indonesia yang menurut rencana seharusnya mulai beroperasi sejak bulan September 2021. 


Tak hanya terhambat, masalah antara pemborong dan PT Maxon Prime Technology ini, juga mendapat sorotan dari salah satu penggiat ormas di Banten, Iman Sutanto (Jaro). 


Menurut Iman, sebagai masyarakat ia ingin masalah antara pemborong (Aryadi dan Amin-red), dapat segera diselesaikan. 


"Harapan kami juga, PT Mowilex Indonesia saya sebut disini sebagai owner atau pemilik pabrik dapat turun tangan memediasi masalah ini walaupun teknis di lapangan ini tanggungjawab PT Maxon Prime Technology," ujar Iman kepada awak media, Minggu (17/10/2021). 


Ditambahkan Iman, dengan berdirinya atau beroperasinya pabrik PT Mowilex Indonesia, merupakan hal positif karena akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mendukung program pemerintah daerah dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top