Jumat, 29 Oktober 2021

Komite SMP N 1 Wonosobo Buat Edaran SPI Dan SPM, Pungut Per Siswa 2,4 Juta




Wonosobo, WartaHukum.com - Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, dasarnya jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 


Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. 


Dari dasar tersebut sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela.Jika sekolah tersebut berstatus sekolah negeri yang segala fasilitas dan penganggarannya sudah dipenuhi oleh pemerintah, maka tidak dibenarkan memungut uang dalam bentuk apa pun kepada murid atau wali murid, dikarenakan kebutuhan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Di sisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar.


Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih. Begitu juga yang dilakukan SMP  N 1 Wonosobo. SMP Favorit, namun tidak se favorit namanya, saat wali murid menjerit dengan beban beban yang ditanggungnya. 


Bersama komite Sekolah di tahun ini membebankan kepada orang tua wali murid dengan membayar sumbangan bernama Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Sumbangan Pengembangan Mutu (SPM). Yang mana dari nama tersebut akan mengingatkan kita kepada Universitas.


Didalam selebaran yang ditanda tangani oleh komite sekolah SMP N 1 Wonosobo, atas nama Drs. Samsul Ma'arif M.M tersebut, disitu dijelaskan bahwa berdasar RKAS tahun pelajaran  2021/2022 kebutuhan sekolah yang di biayai dari sumbangan orang tua sebesar Rp. 1.224.200.000,- Yang terdiri dari SPI Rp. 1.104.200.000,- dan SPM sebesar Rp. 120.000.000,-. Sehingga setiap wali murid dibebankan untuk SPI Rp. 1.800.000,- dan SPM Rp. 600.000,- dan kesemuanya berjumlah Rp. 2.4000.000,- / tahun, sehingga tiap bulan setiap wali murid harus membayar Rp. 200.000,-. Dan jelas tertulis, bagi orang tua tidak mampu harus minta surat dari desa.


Padahal arti Sumbangan dalam wilayah sekolah sendiri adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.


Dengan banyaknya keluhan dari wali murid tentang hal tersebut, LSM Gerak Merdeka berusaha menjembatani permasalahan tersebut, dan mendatangi ke Dinas Pendidikan dan terjadilah pemanggilan Kepala Sekolah beserta Komite Sekolahnya.


Bertempat di Ruang Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga, Senin (25-10-2021) sekira pukul 14.00-15.30 Wib, dilakukan pertemuan bersama  untuk menyelesaikan persoalan  yang muncul di tengah masyarakat yang diakibatkan oleh surat edaran dari komite Sekolah SMPN 1 Wonosobo untuk seluruh wali muridnya, berkaitan dengan pungutan untuk SPI dan SPM.


Hadir dalam pertemuan tersebut, Kadisdikpora Drs. Tri Antoro, M.Si beserta jajarannya, Kepala Sekolah SMP N 1, Sri Puji Astuti beserta jajarannya, Unsur masyarakat diwakili oleh LSM Gerak Merdeka. Sedang ketua Komite Sekolah Samsul Ma'arif berhalangan hadir.


Pada kesempatan tersebut, LSM Gerak Merdeka  menyampaikan keluhan masyarakat (wali murid) tentang pungutan yang dilakukan SMP N 1 Wonosobo tersebut. Menengok ke belakang bahwa Sri Puji Astuti selaku Kasek  juga pernah melakukan hal yang sama pada  tahun 2019 dan telah dilakukan pemanggilan oleh Cyber Pungli Polres Wonosobo, dan saat itu dilakukan pemblokiran rekening sumbangan. Namun kali ini kembali dilakukan dengan menyiasati komite. Maka protes keras disampaikan oleh LSM GM dengan penolakan pungutan tersebut.


Sri Puji Astuti, Kepala sekolah menyampaikan, "SPI dan SPM tersebut rencana akan digunakan untuk membangun masjid SMPN 1 Wonosobo,  membayar GTT dan tenaga  honorer serta kebutuhan sekolah yang lain, mengingat dana bos senilai 1,2 juta /tahun/siswa tidaklah mencukupi kebutuhan, apalagi untuk memberikan fasilitas siswa berprestasi untuk mengikuti berbagai kompetisi nasional," paparnya.





Sekjend GM menyampaikan agar surat edaran disusulkan dengan surat edaran baru yg tidak menyebutkan nominalnya dan tidak meminta surat tidak mampu dari desa/kelurahan karena sifatnya adalah sukarela.


"Mengenai pemenuhan kebutuhan sekolah bisa dicarikan sumber dari yang lain sebagai contoh sumbangan alumni, maka perlu membangun komunikasi antara Institusi SMP N 1 Wonosobo dengan para alumni. Serta perlunya kerjasama SMP N 1 Wonosobo dengan masyarakat peduli pendidikan untuk kemajuan dan pemenuhan kebutuhan sekolah ," Ujarnya.


Selanjutnya Sri Puji Astuti bertanya kepada Anggota Gerak Merdeka.


" Perlakuan tersebut apakah hanya untuk SMPN 1 Wonosobo?," kata Tutik.


" Tidak Bu, ini berlaku di seluruh sekolah negeri dan sekolah penerima BOS, sesuai peraturan yang berlaku," terang humas Gerak Merdeka.


Kepala Disdikpora dan Sek. Disdikpora menghimbau  kepada SMP N 1 Wonosobo untuk memenuhi tuntutan wali murid yang di suarakan oleh LSM GM, dan segera dilakuan evaluasi dan tindakan secepatnya untuk dibuat edaran susulan sesuai keputusan hasil rapat.


"Kami menyambut niat baik LSM GM dalam menyuarakan keluhan wali murid. Kami juga mengapreasi langkah-langkah  yang LSM GM lakukan, yang bersifat preventif tanpa melaporkan ke pihak-pihak berwajib. Kepada  SMP N 1 Wonosobo, untuk segera melayangkan surat kepada seluruh wali murid yang berisi tentang hasil kesepakatan yg telah diputuskan," tegasnya.


Keesokan harinya, kepala SMP N 1 Wonosobo memberikan surat revisi edaran sesuai hasil rapat kepada Sekjen GM. Namun menurut pantauan GM surat edaran tersebut belum didistribusikan kepada orang tua murid. Entah untuk mengulur waktu bagi orang tua agar mengirimkan surat kesanggupan yang diberi batas waktu hingga tanggal 30 Oktober 2021, atau apa.


Kepada media, Sri Puji Astuti memberikan jawaban atas belum dikirimkan surat revisi tersebut.


"Biar cepat sampai ke ortu hari ini saya kirim via grub,  pertimbangan kami kirim secara  langsung karena tidak semua ortu familier dengan informasi online, sedangkan pengiriman langsung kami titipkan kepada peserta didik yang PTM terbatas yang jumlahnya hanya 50% , 50% sisanya pada tahap selanjutnya yang dimulai 6 Nopember 2021," jelasnya, (29-10).


Di waktu yang berbeda, Sekjen GM mengatakan, "GM siap mendampingi, mengawal dan mengawasi kebijakan jajaran pemerintahan untuk membangun pemahaman kepada masyarakat, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat luas berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, apalagi berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top