Pati, WartaHukum.com - N.Ajigunawan Koordinator Nasional DPP Tim khusus PWOIN (perkumpulan wartawan online Independen Nusantara) sangat geram, dengan masih adanya pungutan pungutan yang terjadi di sekolahan negeri.
"Dasar dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli itu yang dijadikan dasar mengganyang segala bentuk pungli"ujarnya
Dia sangat berharap para pihak yang dirugikan berani melaporkan, tegas pria 2 anak yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik dari tahun 1999 tersebut.
"Yang wajib diperhatikan adalah satgas Saber Pungli yang jelas kedudukannya di pusat Jakarta. Di propinsi namanya UPP (unit pemberantasan pungli) dibawah komando Irwasda Polda Jateng. Di Kabupaten namanya sama UPP juga. Nah...... yang di Polres dibawah langsung oleh Wakapolres," papar Ajigunawan.
Selanjutnya ia pun menambahkan jika memang pungli itu terjadi sesuai temuan awak media, maka alangkah baiknya berkoordinasi dengan pihak berwajib.
"Laporkan dan adukan saja ke Polres atau Kejaksaan atau langsung ke Polda Jateng juga boleh," tandas wartawan kawakan yang sudah pernah membuikan sejumlah oknum pejabat yang korupsi.
Kemudian Ajigunawan menyebutkan, seperti disebutkan jika ada SMP di Gabus diduga lakukan pungli.
"Lebih tepatnya yang merasa dirugikan harus berani lapor disertai bukti dan data pendukung. Dan mestinya akan di tindaklanjuti pihak penegak hukum. Bisa juga masyarakat mengadu kepada lembaga /aktivis setempat yang profesional kerjanya," pungkas Kornas DPP PWOIN, yang sudah membuktikan kerjasamanya bersama Tim Khusus Kejaksaan, dengan menangkap buronan koruptor bansos sapi di wilayah Jawa tengah.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar