Jakarta, WartaHukum.com - POLRI institusi seragam coklat yang sudah lama berjuang demi bangsa dan negara Indonesia, akhir-akhir ini, banyak menunjukkan sikap dan perilaku tidak humanis, represif bahkan melakukan kriminalisasi pada warga dan memeras pihak berperkara.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani, vokal dan membela masyarakat, menyampaikan surat terbuka untuk pemerintah dan masyarakat.
#SAVEPOLRI
"Selamat Pagi, teman-teman seluruh Indonesia, saya ingin menyampaikan berita duka cita tentang keadaan kondisi Kepolisian di Indonesia yang berada dalam posisi sakit kronis, adapun penyakit yang menjangkiti kepolisian adalah adanya parasit dan virus yang disebabkan oleh Oknum Kepolisian berbentuk tindakan tidak humanis, represif, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena wewenang besar yang dimiliki tidak diimbangi dengan akal sehat, hati nurani dan jiwa melayani masyarakat sehingga ditambah penyakit arogansi menyebabkan perilaku menyimpang.
Sebagai warga negara yang baik dan cinta negara ini, mari semua bersama LQ Indonesia Lawfirm kita Viralkan tagar #SAVEPOLRI dan kita lakukan langkah-langkah sesuai undang-undang. Layaknya seorang dokter untuk menyembuhkan pasien harus tahu dulu penyebab penyakit maka saya himbau agar kita semua membantu pihak Polri dengan cara:
1. Mengidentifikasi setiap permasalahan yang terjadi di kepolisian, apabila ada layanan kepolisian seperti LP mandek, warga di kriminalisasi agar bisa menyampaikan kepada LQ Indonesia Lawfirm melalui email di LQINDOLAWFIRM@GMAIL.COM atau wa ke 0818-0489-0999
2. Mengekspose masalah dengan oknum Polri di media, baik media sosial, media online agar VIRAL mendapat perhatian pemerintah sebagaimana Semangat PRESISI POLRI salah satunya Transparansi, karena Oknum Polri bersembunyi dalam kegelapan, oleh karena itu kita ekspose agar semua jadi terang.
3. Aduan Propam yang tidak berjalan juga bisa disampaikan kepada LQ Indonesia Lawfirm melalui email agar bisa dibantu oleh LQ karena oknum POLRI punya beckingan yang nantinya membuat Aduan Propam mandek.
Penyakit akut yang menimpa POLRI tidak bisa disembuhkan oleh dirinya sendiri. "Seorang dokter jika sakit juga perlu dokter lain", oleh karena itu LQ Indonesia Lawfirm selaku mitra Aparat Penegak Hukum, berisi para Advokat yang sah siap membantu bagi kepentingan masyarakat dan ingin agar POLRI bisa berubah dan benar menjadi PRESISI BERKEADILAN.
Adapun, Divisi Propam POLRI tidak bisa maksimal menyembuhkan penyakit POLRI, karena buktinya dalam pengaduan LQ, kami disurati bahwa pengaduan terbukti ADA pelanggaran etik pemerasan lima kosong kosong. Tidak tahu itu oknum Fismondev maksud adalah merk Jean atau apa yang di minta sebagai gratifikasi tapi faktanya rekomendasi Ketua IPW yaitu "jika terbukti adanya dugaan pemerasan kepala reserse harus dicopot" belum dijalankan oleh Propam dan Kapolda PMJ. Hingga saat ini pimpinan oknum Fismondev aman dan tidak ada tindakan tegas seperti apa yang dinyatakan Kapolri dan Kapolda di media yang bilang mau blender kepala pimpinan oknum. Faktanya yang disanksi hanya penyidik level rendah unit 5, padahal yang dinegosiasikan untuk perkara di unit 3 yang dia tidak ada kewenangan, namun diduga atas perintah pimpinan yang masih tidak tersentuh Propam. Bukti PROPAM dan Kapolda PMJ masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Bahkan dalam pemeriksaan Propam terlihat jelas, Anggota Propam tampak terpaksa dan bahkan antipati kepada Orang yang perduli dan menunjukkan borok POLRI. Mungkin Propam sudah tahu adanya penyakit POLRI dan sudah terbiasa sehingga enggan untuk sembuh dan menjadi Presisi Berkeadilan.
Lebih parah lagi, saat ini LQ sudah berikan bukti nyata dimana Para Oknum Jenderal Mabes POLRI sudah menjadi oknum suruhan pengusaha. Dimana dalam perkara istri Pemilik Kapal Api melaporkan sejumlah wartawan dan ketua Organisasi wartawan dan walau sudah ada resolusi dewan pers dan hak jawab telah diberikan oleh media. SPKT Mabes Polri menerima laporan ITE dan menerobos dan melanggar UU PERS, SKB Menteri dan MOU Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan pers atas tunggangan istri pemilik kapal api. Seperti kata Arteria Dahlan, polisi dijadikan Polisi Swasta.
Saya selaku kuasa hukum para Pimred yang diintimidasi dengan panggilan Dittipidsiber POLRI dan sebagai seorang Advokat merasa rasa keadilan telah diciderai apalagi Wartawan adalah Profesi mulia dan dilindungi oleh UU Kebebasan Berpendapat. LP ITE yang di laporkan oleh Istri muda Kapal Api langsung diterima SPKT Mabes dan diproses ga pake lama. Sedangkan laporan polisi dari Terlapor yang didampingi Ketua Organisasi Wartawan ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes dengan 1001 macam alasan, padahal secara hukum ada prinsip "Equality before the Law" namun hal tersebut hanyalah teori dan pelaksanaannya oknum POLRI baik SPKT, penyidik maupun atasan penyidik dan Propam menjalankan semau mereka.
Hal tersebut mendorong LQ Indonesia Lawfirm untuk menyerukan Tagar #SavePOLRI mari teman-teman satu Indonesia yang bisa turun, dukung gerakan aksi DAMAI para wartawan yang akan diadakan Jumat di Mabes Polri dan berlanjut ke Istana Presiden (patung kuda). Karena upaya pembungkaman wartawan adalah hal serius dan tidak dapat ditoleransi. Wartawan satu-satunya harapan masyarakat ketika Institusi POLRI sedang sakit Kronis dan Kritis.
Sudah menjadi sumpah para Advokat di depan Pengadilan Tinggi, bahwa akan selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan walaupun langit runtuh, maka LQ Indonesia Lawfirm yang adalah milik Indonesia, dari rakyat, oleh Rakyat dan untuk rakyat. LQ Indonesia Lawfirm akan paling depan membela Para Pimred Media Nasional agar kebebasan berpendapat tetap ada tanpa intimidasi dari pihak manapun.
Aksi damai ini juga untuk #SavePOLRI sebagai pengingat bahwa masyarakat sayang Institusi Polri dan prihatin POLRI sedang sakit, agar Polri ada kemauan bersih-bersih dan copot langsung oknum bermasalah dan pimpinananya bukan malah membela dan melindungi oknum yang merupakan kriminal berseragam, mengunakan kewenangan untuk melanggar hukum. Jika Propam dan Kapolri tidak mampu membersihkan Institusi yang kita cintai maka menjadi tugas SELURUH MASYARAKAT termasuk LQ Indonesia Lawfirm untuk membantu agar Institusi Polri menjadi sesuai apa yang diamanahkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian dan bukan hanya menjadi pepesan kosong yang diolok-olok masyarakat demi kejayaan Korps Bhayangkara.
Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut membantu dan mendukung perjuangan #SavePOLRI. Jika aparat kepolisian kuat, jujur, bersih dan mengayomi, niscaya Indonesia akan maju seperti slogan Bapak Presiden Jokowi, Indonesia Maju. May God Bless us All.
Terima kasih.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm
Aksi Damai:
"STOP KRIMINALISASI WARTAWAN"
LOKASI: Depan Mabes Polri dan dilanjut ke Istana Presiden, depan patung kuda.
HARI: Jumat, 5 Nopember 2021,
WAKTU: 13:30 hingga selesai.
Kontak: 0811-833-489, Alvin Lim
Sudah ada 200 an Wartawan dan Pimpinan Redaksi akan turun dalam aksi Damai.
Catatan: harap seluruh peserta Aksi damai menaati aturan PPKM, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Sumber : (Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 1 Nopember 2021)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar