Rabu, 13 Oktober 2021

Mahasiswa Di "Smack Down" Oknum Polisi Pada Saat Unjuk Rasa, Ketua HMI MPO Cabang Serang Angkat Bicara




Serang, WartaHukum.com - HUT Kabupaten Tangerang ke  -389 diwarnai aksi ricuh oleh sejumlah mahasiswa, yang dilakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (13/10/2021). 


Berdasarkan informasi yang didapat, awalnya unjuk rasa dilakukan secara Damai di depan Kantor Bupati Tangerang. Sambil menyampaikan aspirasi, puluhan mahasiswa berusaha maju sampai mendekati kantor Bupati Tangerang.


Selanjutnya, aksi puluhan mahasiswa tersebut dihalangi oleh para aparat. Hingga kejadian saling dorong pun terjadi antara mahasiswa dan kepolisian.  


Dalam video yang beredar,  nampak salah seorang mahasiswa ditarik dari kerumunan aksi,  dan ditangkap oleh aparat. Tubuh mahasiswa tersebut dikunci, kemudian diangkat ke atas untuk dibanting ke bawah.  


Beberapa aparat polisi menghampiri mahasiswa tersebut dan berusaha membantunya untuk berdiri, namun korban sudah tidak berdaya.  


Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Diebaj Ghurooofie Dzillilhub,  menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa itu sudah melanggar aturan. 


"Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa teman-teman Himata di Kabupaten Tangerang jelas-jelas sudah melanggar Perkap Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum," tuturnya


Cara aparat dalam mengamankan aksi massa, dinilai memang sudah melewati aturan yang berlaku.


"Jika memang aksi unjuk rasa tersebut dinilai telah melanggar aturan, dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2012 pasal 20, secara jelas dan gamblang tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa aparat kepolisian yang melakukan pengamanan BOLEH menghajar massa aksi, apalagi hingga berpotensi cedera berat," ujarnya


Jika melihat kebelakang, memang tindakan represif yang dilakukan para aparat tidak terjadi hanya pada aksi kali ini saja. Bahkan ia menilai, Kepolisian sengaja mengeluarkan 'syahwat liar' mereka saat melakukan pembubaran aksi massa.


"Pelanggaran Perkap Nomor 7 tahun 2012 sudah sering terjadi di Banten. Kita masih ingat bagaimana teman-teman mahasiswa di Pandeglang dan pada saat aksi HUT Banten kemarin, turut merasakan syahwat liar aparat kepolisian yang ingin menyalurkan hobi ‘Smack Down’ mereka saat melakukan pengamanan unjuk rasa," tuturnya. 


Menumpuknya catatan kelam Kepolisian dalam menghadapi mahasiswa, menurutnya patut dijadikan pertimbangan dalam penentuan kebijakan wacana Pjs Gubernur Banten dari kalangan Kepolisian.


"Aksi polisi yang membanting massa aksi di Kabupaten Tangerang menambah daftar kelam represifitas kepolisian dalam melakukan pengamanan. Tentu ini juga menjadi pertimbangan serius apabila wacana Pjs Gubernur Banten dipimpin oleh pejabat Polri benar-benar terealisasi, masyarakat akan selalu berfikir ‘siapa yang akan dibanting lagi esok hari?’," tandasnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top