Serang, WartaHukum.com - Penentuan pemilihan Kepala Desa Kabupaten serang ditentukan hari Rabu pekan ini pada tanggal 13 Oktober 2021, pemilihan kepala desa kabupaten serang yang beberapa kali mengalami penundaan akibat dari pandemi covid 19 dan masuk dalam PPKM baik level 4 maupun level 3.
Dikonfirmasi mengenai kepastian Pilkades Kabupaten Serang, Senin (11/10/2021) Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri mengatakan belum ada kepastian untuk tanggal pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang, kami akan rapatkan hari rabu (13/10/2021) untuk menentukan tanggal kepastian pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang, ujar Entus.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto bahwa penentuan pelaksanaan Pilkades Kabupaten serang akan dirapatkan pada hari Rabu (13/10/2021) di Pemda, ujar Rudi.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar