Rabu, 13 Oktober 2021

Oknum Polri Banting Mahasiswa, LQ Indonesia LawFirm : Bukti Arogansi Dan Hilangnya Moral Oknum Polri Dan Merusak Citra Polri Yang Sudah Turun

 





Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm yang sejak 3 minggu lalu menjadi pelopor adanya modus Oknum POLRI, kembali menyampaikan tanggapan mengenai berita VIRAL hari ini mengenai Mahasiswa di banting oknum POLRI. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketua dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang vokal dan sangat berani melawan OKNUM POLRI Menyuarakan kesedihannya.


"Institusi POLRI yang sangat saya cintai, dalam posisi kotor dan rusak berantakan akibat ulah oknum. Penyebabnya adalah arogansi Oknum Polri dan Penyelewengan jabatan dalam jual beli kasus, pemerasan terhadap korban dan kriminalisasi masyarakat. Saya tegaskan masih banyak anggota POLRI yang baik dan lurus, namun Oknum POLRI yang ada dan meresahkan masyarakat ini, tidak pernah ditindak tegas oleh PROPAM sehingga merusak korps Bhayangkara. Akibat nila setitik, rusak susu sebelangga. Akibat ulah oknum POLRI, anggota POLRI yang baik ikut kena getahnya dan dihujat masyarakat," ucap Alvin Lim, Rabu (13/10/2021).


Alvin mengapresiasi Kapolda Banten yang langsung minta maaf pertanda masih ada kebesaran hati petinggi Kepolisian di Banten, namun minta maaf saja bukan jalan keluar memperbaiki citra POLRI. Pimpinan POLRI terutama Kapolri wajib dan patut bertindak tegas "Copot dan sidangkan etik para pelanggar dan perusak institusi Bhayangkara, jika perlu pidanakan dengan dugaan pidana penganiayaan pasal 351 KUHP. Jika pelakunya bukan polisi sudah pasti kena pidana, semestinya oknum Aparat penegak hukum dapat hukuman lebih berat karena dia mengerti hukum namun masih melanggarnya. Coba lihat videonya.


https://youtu.be/Jm9hQ3An2Sw 


Mahasiswa dengan damai, tanpa senjata berorasi mengekspresikan haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. Dengan sengaja, oknum POLRI cekik leher Mahasiswa dengan lengan dan kemudian diangkat badan Mahasiswa itu keatas dengan kaki sehingga ketika dibanting akan lebih keras menghantam lantai. Ini teknik penyerangan dalam Combat Exercise, sangat berbahaya dipraktekkan ke sipil." 


PESAN PENDIRI LQ INDONESIA LAWFIRM UNTUK KAPOLRI 


Polri harus ingat bahwa mereka bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai UU Kepolisian, bukan malah bersikap anarkis dan tidak humanis. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengingatkan KAPOLRI. "Salus Populi Suprema Lex Esto, Masyarakat adalah hukum tertinggi. Perlakuan tidak Humanis dan penyimpangan dalam moral dan etika sebagai Aparat Penegak Hukum kepada masyarakat terutama yang menjadi korban kejahatan, bukan hanya melukai perasaan masyarakat dan keadilan, tetapi semakin lama akan membekas dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap Institusi Polri yang kita cintai. Dimana PRESISI BERKEADILAN Motto Kapolri ketika sedang Proper test di DPR? Jenderal Listyo Sigit yang terhormat segera tindak, copot jika perlu proses pidana bagi oknum POLRI pelanggar hukum demi masyarakat agar kepercayaan POLRI bisa meningkat," ujar Alvin Lim.





Sementara itu Sugi Kabid Humas LQ Indonesia LawFirm mengatakan dalam perkara dugaan pemerasan Lima-Kosong-Kosong (Lihat Video dugaan pemerasan di Link Youtube LQ: https://youtu.be/vd8yb33Suco), oleh Oknum Fismondev unit 5, propam Mabes dan Polda memang memeriksa dan dengan cepat mengusut, namun yang ditindak hanyalah Panit dan penyidik yang tergolong level bawah, ungkap Sugi.


"Tidak mungkin bawahan berani bertindak dan membawa nama Direktur Kriminal khusus dalam rekaman dugaan pemerasan, tanpa adanya suruhan dari atasan. Apalagi selain unit 5, unit 4 dan unit 1 Fismondev juga bermasalah. Ketika ada beberapa unit bermasalah, patut diperiksa dan dicopot kepala satuan reserse terkait, karena jelas adanya ketidakmampuan memimpin kesatuan. Hal ini selaras dengan pernyataan ketua IPW Teguh Sugeng Santoso sebelumnya yang menghimbau agar segera mencopot kepala Satuan Reserse terkait." Ujar Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


"Ingat bapak Kapolri, pendiaman dan tidak adanya ketegasan Kadiv Propam dalam menindak oknum POLRI bermasalah, ke depannya akan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat dan malas melaporkan oknum POLRI bermasalah ke PROPAM karena ada anggapan, Propam pun ada oknum yang bisa di 86 oleh Oknum POLRI. Sehingga timbul anggapan Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketika masyarakat malas melapor polisi dan melaporkan oknum polri ke propam Polri, maka masyarakat akan mencari keadilan di media sosial sehingga terjadi kerusakan reputasi Polri secara harian dan turunnya kepercayaan masyarakat," tutur Sugi.


VOKALNYA SUARA MASYARAKAT DAN MEDIA, SEJAK LQ INDONESIA LAWFIRM MENYUARAKAN #POLRI SARANG MAFIA 


Sejak LQ Indonesia Lawfirm berani membongkar praktek dugaan pemerasan di Fismondev Polda Metro Jaya di media sosial. Masyarakat mulai berani pula berkeluh kesah di media sosial dan media online, dari tagar percuma lapor polisi, korban penganiayaan yang dijadikan tersangka, bahkan kelakuan tidak humanis Oknum POLRI mulai muncul di medsos. Media Online nasional pun mulai ikut berani menampilkan sisi Oknum POLRI yang semakin tampak banyak berada di Institusi POLRI, ucap Alvin Lim.


Tagar #POLRI SARANG MAFIA yang digemakan LQ Indonesia Lawfirm, harus jadi pengingat bagi pimpinan POLRI untuk berbenah, pungkas Alvin Lim.


"Masyarakat masih cinta POLRI dan percaya masih banyak polisi baik, masyarakat rindu perubahan di Tubuh POLRI terutama mental dan etika. Pemimpin yang baik merangkul masyarakat dan mendengarkan aspirasi masyarakat, bukan arogansi dengan tingginya kewenangan yang diberikan. Bapak Kapolri, dengar Ombudsman, DPR, Ketua IPW, Kompolnas bahkan Menkopolhukam hingga Presiden sudah meminta agar Kepolisian bisa humanis dan berani berantas oknum mafia, papar Alvin Lim.


Lakukan tindakan nyata segera, pembersihan seharusnya dimulai dari Oknum Mafia POLRI yang melindungi kriminal. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tunjukkan prestasi dalam pemberantasan oknum POLRI. Buktikan pimpinan POLRI punya keberanian dan tegas sehingga bisa di cintai masyarakat, kami rindu POLRI milik masyarakat, bukan POLRI milik swasta atau penguasa tertentu," tutup Advokat Alvin Lim.


Sumber : (press release LQ Indonesia LawFirm)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top