Sidoarjo, WartaHukum.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Kabupaten Sidoarjo sepakat untuk bekerja sama dalam pelayanan paspor keliling. Bentuk kerjasama tersebut adalah penyediaan mobil paspor keliling oleh Kabupaten Sidoarjo dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan paspor di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jumat (22/10/2021).
Bertempat di Ponpes Al Amanah, Krian Penyerahan mobil paspor secara simbolik dilakukan oleh Bupati Sidoarjo kepada Kepala Kantor Imigrasi Surabaya.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami akan semakin memperluas jangkauan pelayanan kami salah satunya dengan berkeliling ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sidoarjo,” jelas Kepala Kantor.
Sementara itu Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengatakan bahwa kerjasama ini adalah bentuk terobosan baru dalam pelayanan.
“Semakin luas jangkauan pelayanan publik, semakim bagus suatu instansi pelayanan,” ujar Bupati.
Kerjasama Kantor Imigrasi Surabaya Bersama Pemkab Sidoarjo ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
“Salah satunya adalah kerja sama Kanim Kelas I Khusus Surabaya dengan pemkab Sidoarjo yang menghasilkan layanan paspor keliling,” kata Chicco Ahmad Muttaqin, Kepala Kanimsus.
Menurutnya, mobil Paspor nanti akan menunjang kegiatan pelayanan paspor keliling di wilayah kotanya termasuk ke desa-desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Terbukti, dalam sehari pihaknya bisa melayani sebanyak 30 hingga 50 pengajuan dan perpanjangan paspor dengan layanan paspor keliling.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar