Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang kembali membangun jalan paving block di Kampung Baru, RT 00 RW 004, Desa Sentul. Anggaran pembangunan jalan paving block bersumber dari APBDes tahun anggaran 2021.
Ketua RT 008/004, Azhari saya mewakili masyarakat Kampung Baru, RT 008/004, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan mengucapkan rasa syukur kepada Pemerintah Desa Sentul, yang telah melaksanakan pembangunan jalan paving block di wilayah RT ini.
“Alhamdulilah melalui APBDes bisa melaksanakan pavingisasi jalan, dengan kondisi jalan yang memadai, masyarakat mudah untuk melakukan aktifitas akses dan meningkatkan roda perekonomian“ terang Azhari.
Ketua RT 008/004 menambahkan, dibangunnya jalan ini memang telah disepakati bersama melalui musyawarah mufakat antara Pemerintah Desa, BPD, LPM dan tokoh masyarakat. Pembangunan demi pembangunan mudah-mudahan terasakan oleh masyarakat secara adil dan merata.
Diharapkan dengan dipavingnya jalan ini, masyarakat lebih mudah dalam melakukan aktifitas terutama bagi yang memakai kendaraan karena masyarakat tak lagi terkendala dengan kondisi jalan yang berlubang maupun becek.
Sementara itu, Kepala Desa Sentul, Kecamatan Kragilan Supangat mengatakan “Pembangunan Jalan Paving di RT 008/004 Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan ini, dengan menggunakan APBDes tahun 2021 sebesar Rp 136.693.000,- dengan volume 567,2 m2 dan dikerjakan secara swadaya masyarakat,” ungkap Supangat.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar