Wonosobo, WartaHukum.com - Pembangunan kawasan wisata Kalianget juga tak luput dari pantauan dan pengawasan LSM Gerak Merdeka bersama beberapa media, (12-10-2021). Kegiatan Pembangunan Kawasan Rekreasi Kalianget dengan nilai 5.8 Milyar ini dilaksanakan bersumber dari dana DAK 2021 Kabupaten Wonosobo yang proses kegiatannya di laksanakan oleh KSO Naufal Semesta dengan alamat Jambu Karang no 17 Purbalingga.
Kegiatan pembangunan di kawasan wisata Kalianget ini merupakan pelaksanaan pembangunan betonisasi kawasan parkir serta taman di kawasan tersebut. Saat LSM Gerak Merdeka mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab di lapangan hanya ditemui keamanan dari pihak pelaksana. Pengawas proyek serta konsultan tidak dapat di temui karena alasan sedang ada acara di luar proyek. LSM GM dan Media menunggu hampir satu jam tidak ada informasi dari pihak pelaksana penyedia jasa di kegiatan tersebut.
Selanjutnya LSM Gerak Merdeka langsung klarifikasi ke Dinas terkait yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Wonosobo.
“ Kami akan melakukan cek dan ricek serta akan melakukan pemeriksaan lapangan serta akan menegur pihak pelaksana proyek” ungkap Agus Wibowo saat di klarifikasi dari LSM Gerak Merdeka.
Dalam Pantauan dan investigasi ini dari LSM Gerak Merdeka melihat langsung di lapangan adanya beberapa kegiatan tak dilaksanakan diantaranya perlindungan pekerja tanpa helm serta rompi yang jelas dalam kontrak pelaksananya tercantum, setidaknya ini menjadi acuan para pelaksana dan pekerja saat di lapangan perlu menerapkan keselamatan kerja “ ungkap Hendrawan, Sekjend GM.
Kemudian Sekjend GM tersebut menambahkan yang lebih kentara lagi kantor direksi keet tidak ada, dan terlihat menempati Kios kawasan foodcourt entah itu sewa atau bagaimana prosedurnya, yang jelas tidak membangun kantor direksi keet, imbuhnya.
("etik")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar