Rabu, 13 Oktober 2021

Pemdes Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Membenarkan Adanya Dugaan Tindakan Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur





Serang, WartaHukum.com - Terkait dugaan asusila yang dilakukan ayah tiri terhadap anak dibawah umur, saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler Maksum selaku Kepala desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang membenarkan bawa salah satu warganya dari RT 02, RW 01 hamil karena ulah ayah tirinya, dan sudah ditindak lanjuti oleh pihak Polres ke Unit PPA. Rabu, ( 13/10/2021 )


Maksum memberikan tanggapannya bahwa pemerintah desa mengimbau karena kemungkinan tidak bisa menjaga anak-anak dibawah umur terutama para remaja, dibalik itu semua ada pertanggung jawaban keluarganya juga kami dari pemerintah desa pun sudah bersosialisasi, paparnya.


"Dan sebelumnya juga dari salah satu RT lainnya sudah ada yang terjadi hal yang sama di tahun 2020, dan kami pun bersosialisasi dengan adanya tindakan kekerasan atau asusila dibawah umur supaya tidak terjadi lagi", jelasnya.


Akan tetapi hal tersebut terjadi juga mungkin itu kehendak yang kuasa, dan manusiawi juga, kami aparatur desa dan Babinkantibmas rutin setiap minggunya selalu bersosialisasi untuk mengantisipasi, akan tetapi bingung juga kalo sudah terjadi seperti ini, tandasnya.


Kami pun hari ini lagi di polsek stempat karena untuk penanganan dan pengamanan pertama harus di polsek dulu sebelum dilimpahkan ke kapolres ke Unit PPA, tutupnya.


(MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top