Minggu, 17 Oktober 2021

Penebaran Bibit Melem 13.000 Ekor Secara Mandiri Di Dam Semprong Bogowonto oleh Pokmaswas "Serayu"

 




Wonosobo, WartaHukum.com - Kegiatan tebar bibit ikan secara mandiri,  ikan melem sebanyak 13.000 ekor di sungai Bogowonto berlokasi di Dam Semprong Kelurahan Sapuran, Kec. Sapuran, oleh Pokmaswas "Serayu" bersama Muspika Sapuran, tokoh masyarakat dan masyarakat, Minggu (17-10-2021)


Hadir dalam acara tersebut camat Sapuran Drs. Edi Usman, Kapolsek Sapuran Iptu Widodo dan Danramil Sapuran, Kapten Inf. Sutarto. Acara yang dipimpin oleh Pramuji berjalan dengan lancar dan sukses.


Pada kesempatan tersebut Pramuji selaku penasehat Pokmaswas Serayu menuturkan bahwa peraturan setelah adanya penebaran sungai di Dam Simprung Bogowonto tersebut adalah dilarang dipancing hingga 1 Januari 2022 agar ikan besar terlebih dahulu. Bila ada yang melanggar kesepakatan ini maka akan diberi sangsi denda yaitu untuk 1 ekor ikan yang ditangkap harus mengganti 1 kg ikan jenis ikan dan ukuran yang sama. Setelah tanggal 1 Januari 2022 diperbolehkan untuk dipancing namun tidak boleh di strom, memakai peledak, racun/obat, jala, mijah ataupun di tembak/dipanah, karena akan melanggar Perda Kab. Wonosobo  No. 28 tahun 2002 tentang perlindungan ikan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.


Selanjutnya Pramuji selaku mengatakan bahwa di wilayah Bogowonto masih ada penangkapan ikan dimana ikannya tidak boleh ditangkap karena dilindungi, yaitu ikan Nyoho, sejenis ikan pembersih lokal yang ada di Wonosobo, jadi bukan cara penangkapannya namun ikannya yang dilindungi UU.


"Dalam waktu dekat kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di Dusun Simprung, Desa Batursari, hubungannya dengan penangkapan ikan yang dilindungi, jadi bukan caranya. Penangkapan ikan dengan ngrogoh atau  wuwu boleh, pakai jala itu juga boleh asal mata jalanya diatas 5 cm, kalau dibawah 5 cm itu tidak diperbolehkan. jadi bila ada yang memakai jala dibawah 5 cm maka akan kami amankan. Kemudian penangkapan ikan dengan mijahan itu tidak boleh, bukan mijahannya namun yang tidak diperkenankan adalah menangkap ikan yang akan menetas atau memijah dengan cara apapun, karena rata rata dengan menangkap ikan dengan sistem mijah itu incarannya ikan yang sedang bertelur," tegasnya.


Pramuji juga memaparkan, apabila masih ada warga masyarakat yang masih membolak balikkan dan menjungkirkan batu untuk menangkap ikan Nyoho,  maka dari itu mereka akan mensosialisasi, namun kalau masih ada anggota  masyarakat yang ngeyel maka kita akan serahkan pada aparat.


Sebagai puncak acara, benih ikan tersebut dilepaskan ke sungai, yang dilakukan oleh Camat Edi Usman, Danramil Kapten Inf. Sutarto dan Kapolsek Iptu Widodo secara bersama sama.


Edi Usman berterima kasih kepada Pokmaswas Serayu karena masih peduli dengan Sungai Bogowonto area Sapuran.





"Tanpa ada kepedulian mereka yang akan mengawasi keselamatan dari sungai - sungai tersebut, kami sangat kuatir suatu ketika masyarakat kami, anak - anak kami, cucu - cucu kami, tidak bisa melihat jenis ikan tersebut, namun hanya mendengar sejarah. Sehingga yang utama daripada pengawasan wilayah, ini kami sangat mengharapkan keselamatan dan kesehatan sungai ini bisa terjaga dengan baik," tutur Camat.


Ia pun berharap ada sosialisasi kepada masyarakat untuk penyelamatan sungai tersebut, agar hal - hal yg selama ini diatur oleh pemerintah supaya masyarakat bisa tahu betul akan hal - hal yang dilarang atau apa yang harus dilaksanakan kepada sungai tersebut.


Kemudian Kapolsek Sapuran juga menambahkan, dalam rangka menyelamatkan sungai dan menjaga agar sungai tetap bersih, serta ikan hidup dengan baik.


"Semoga warga dan generasi bisa memanfaatkan dan menikmati ikan yang sudah ditebar. Untuk para warga yang menangkap ikan dengan cara menyetrum dan menjala sudah ada aturan hukumnya. Bila nanti ketika sudah diberi teguran, dan bila setelah ditegur masih melakukannya maka kami akan berkoordinasi untuk diberi pembinaan," imbuhnya.


Sebagai penutup, Pramuji mengimbuhkan bahwa kegiatan penebaran ikan tersebut untuk memperbanyak populasi ikan di sungai Bogowonto kemudian untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut murni swadaya dan bahkan dari dinas belum menyentuh. 


Kepada masyarakat Pramuji berpesan agar tidak menangkap.ikan dengan cara nyetrum, ngobat dan lain sebagainya yang menyalahi aturan. 


"Jika masyarakat menangkap ikan yang ramah lingkungan, yang tidak melanggar aturan, insyaallah akan memperbanyak populasi ikan di sungai. Bukan dirusak, sungai yang merupakan nadi sumber mata pencarian masyarakat ujung - ujungnya akan dimiliki bersama sama oleh masyarakat," pungkasnya. 


("etik")



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top