Jakarta, WartaHukum.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:
Sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan Kec. Ngasem Kab. Kediri, Jatim dengan luas 105 M², Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga Limit Rp532.856.000,00 dengan uang jaminan Rp107.000.000,00
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”, sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan:
Pelaksanaan lelang : Hari/Tanggal : Jum’at, 05 November 2021
Batas Akhir Penawaran : 14.00 waktu server aplikasi lelang internet berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB)
Domain : www.lelang.go.id
Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang.
Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran.
Tempat Pelaksanaan Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang.
Persyaratan Lelang :
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Malang selambat-lambatnya 04 November 2021. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Malang.
Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Tagihan PBB dan tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi, Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Malang di Jalan Supriyadi Nomor 157 Malang, Telp (0341) 804475.
Sumber : (Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, u.b. Plh. Direktur Labuksi, 12 Oktober 2021)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar