Selasa, 12 Oktober 2021

Pengumuman Uang Titipan Gratifikasi Yang Tidak Teridentifikasi




Jakarta, WartaHukum.com - Menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dengan ini KPK mengumumkan / memberitahukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara / seluruh masyarakat / khalayak ramai, bahwa:


Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menemukan adanya setoran uang ke rekening titipan Gratifikasi No Rek. 0329.01.001869.30.2 yang tidak teridentifikasi dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020 dan tidak dapat diketahui pemiliknya atau tidak ada keterangan penyetorannya dengan rincian :


No.


Tgl Uang Masuk


Nama Penyetor/Pelapor/Remarks Rek Koran


Mata Uang


Saldo :


1. 10/07/2019 Emha IDR 1,250,000.00 


2. 5/03/2020 ATMLTRBCA 11590 000536826 03290100186930 IDR 3,000,000.00


3. 20/10/2020 6034941020130646#000750537007#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA  032901001869302ATM 6034941020130646 IDR 1,000,000.00


 4. 20/10/2020 6034941020131857#000750552779#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA  032901001869302ATM 6034941020131857  IDR 2,500,000.00.


Jumlah IDR 7,750,000.00

 


Selanjutnya  apabila sampai dengan tanggal 3 Desember 2021, tidak ada pihak yang mengajukan bukti kepemilikan maka kemudian uang tersebut akan dikategorikan sebagai uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, agar pihak masyarakat yang merasa keberatan atau dirugikan dengan perihal tersebut di atas dapat mengajukan keberatan ke KPKsebelum tanggal 3 Desember 2021.


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Lela Luana (Lela.Luana@kpk.go.id) dan Saudara Rotua Silitonga (Rotua.Silitonga@kpk.go.id), telepon (0251) 25578300 atau call center KPK pada nomor telepon 198.


Sumber : www.kpk.go.id

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top