Rabu, 27 Oktober 2021

Perlawanan Pemilik Kost, Akhirnya Membuahkan Hasil, Walau Berdarah-Darah, Namun Pencuri Sadis Tertangkap

 



Wonosobo, WartaHukum.com - Awas kepada warga masyarakat yang mempunyai kos kosan untuk waspada dan berhati hati. Modus kos, namun pada akhirnya ingin menguasai harta benda pemilik kos. Kejadian ini terjadi di Prabu Kost, Kampung Karangkajen, Kelurahan Wonosobo Timur,  dimana pemilik kost Rezqa Abinugraha dipukul hingga berdarah darah karena akan di rampok.


Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi  saat press rilis kasus pencurian dengan kekerasan dengan didampingi oleh Kasat Reskrim , AKP Mochamad Zazid beserta Kasiehumas Iptu Slamet Suprihatin, memaparkan kronologi kejadian, Rabu (27-10-2021).


Berawal di hari Minggu (10-10-2021) sekira pukul 18.30 Wib datang Trimawan ke Prabu Kost dengan niat untuk kost. Dia diterima kost oleh pemiliknya tersebut dan menempati kamar no. 5. Sang pemilik kost juga tinggal disitu, dengan menempati kamar no.1. Mereka akrab dan tidak ada gelagat mencurigakan.


"Namun 5 hari kemudian, tepatnya di hari Jum'at (15-10) sekira pukul  06.30 Wib, Saat pemilik kost habis dari kamar mandi dan kembali masuk ke kamar untuk mengambil baju karena akan mandi, tiba-tiba Trimawan langsung masuk ke kamar pemilik kost. Trimawan langsung memukul Rezqa dengan  menggunakan tang jepit buaya dan mengenai kepala atas kurang lebih sebanyak 10 kali," ucapnya.


Lanjutnya, pelaku menutup wajah korban menggunakan guling hingga korban jatuh di kasur. Selanjutnya dia membungkam  mulut dan hidung korban dengan bantal. Untuk antisipasi Rezqa berteriak dan minta tolong, pelaku memasukkan jarinya ke mulut korban hingga ke tenggorokan.


"Saat itu si korban masih bisa berdiri. Melihat itu, Korban dipukul lagi oleh pelaku dengan  tang jepit kurang lebih 3 kali mengenai kepala atas dan kurang lebih 2 kali mengenai leher belakang. Pelaku sempat minta uang kepada korban, namun korban tidak memberikannya. Setelah itu korban lari menuju ruang tamu, di sana korban kembali dipukul menggunakan tang jepit kurang lebih sebanyak 12 kali mengenai kepala atas," jelas Ganang.


Korban akhirnya berteriak minta tolong, sambil melempar kunci pintu, keluar melewati lubang ventilasi yang ada di atas pintu depan rumah, dengan harapan warga yang sudah ada di depan rumah dapat menolongnya. 


"Mendapati kunci yang dilempar dari dalam, warga yang sudah ada di luar depan pintu,  segera membuka pintu dan menolong korban serta segera membawanya untuk mendapatkan perawatan atas luka luka yang di deritanya," paparnya.


Menurut Kapolres, pelaku dibawa ke rumah Ketua RW untuk diamankan, kemudian diserahkan kepada yang berwajib. Korban setelah mendapatkan perawatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo dengan layanan polisi No.LP/B/90/X/2021/SPKT/Polres Wonosobo/Polda Jawa Tengah, tertanggal 15 Oktober 2021.


Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, pasal 365 ayat (1) KUH Pidana Jo, Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 353 ayat (1) KUH Pidana. 


"Pelaku diancam dengan hukuman 6 tahun penjara" pungkas Kapolres. 


("etik")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top