Wonosobo, WartaHukum.com - Penambangan galian C yang ada di lereng Sindoro berawal dari aktivitas di Desa Candimulyo, saat itu merupakan kegiatan kecil untuk menopang taraf hidup masyarakat. Namun dengan berjalannya waktu justru berubah menjadi bisnis bagi pengusaha menengah atas, alat yang awalnya manual, justru sekarang alat berat sering tampak digunakan untuk mengeksploitasi alam di kawasan tersebut, hingga menyebabkan kerusakan alam yang luar biasa.
Setelah banyak kali di demo dan di tentang bahkan pernah juga masyarakat mengadu ke DPR RI dan diterima oleh Fraksi PPP serta PKB kemudian sempat terjadi juga penutupan. Namun semua itu tak berlangsung lama, justru kegiatan tersebut terus berlanjut hingga sekarang. Sepertinya tidak ada tindakan penghentian dari ESDM maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang sesuai aturan memegang penuh tentang penataan dan Perda terkait Galian C di Jawa Tengah.
Masih terlihat truk lalu lalang setiap hari, keluar masuk di kawasan penambangan ilegal yang berada di kaki Gunung Sindoro. Wilayah penambangan meliputi wilayah di Desa Bedakah, Damarkasihan dan Sontonayan Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Menurut salah satu warga yang tak mau disebutkan, untuk harga per satu truk Galian C itu di hargai Rp.750.000,- - Rp.900.000,- / ritnya. Informasinya harga tersebut termasuk untuk biaya pengamanan dan biaya operasional karena menggunakan alat berat saat melakukan penggalian.
“Penjualan yang dilakukan untuk satu rit truk bermuatan penuh di hargai dengan Rp.750.000,- - Rp.900.000,- dan itu sudah menjadi kesepakatan antara pemilik tanah dan pelaku, semua sudah di atur, apalagi untuk biaya keamanan," ungkap seorang warga.
Dalam Pantauan investigasi di lapangan, tampak beberapa titik kawasan, berjalan dengan menggunakan alat berat. Dalam kawasan penambangan ditemukan adanya alat berat. Karena mereka punya target jumlah pengeluaran material galian. Kegiatan itu bisa berlangsung hingga 24 jam, dan yang paling ditakutkan adanya kerusakan alam akibat galian C ini serta akan menjadi ancaman ke depan.
Sementara beberapa element masyarakat dan tokoh masyarakat di wilayah Kertek juga beberapa kali mengajukan permintaan penghentian ke pihak pemerintah kabupaten Wonosobo sampai ke Komisi dan Fraksi di DPR RI juga tidak di indahkan bahkan bagi para penambang tak di gubris.
“Penambangan yang terjadi di wilayah terutama di desa Sontonayan dan Bedakah sudah sangat parah, dan berdampak pada kerusakan alam bahkan kami merasakan. Dengan adanya penambangan galian C tersebut Berdampak pada kurangnya sumber mata air, bila saat hujan akan berbahaya bagi masyarakat di wilayah Kertek terutama ancaman banjir dan longsor.” Ungkap Ridwan, tokoh masyarakat Kertek Wonosobo.
Di lapangan dalam berkegiatan, beberapa penambang saat ini memasang papan informasi yang besar di setiap titik kegiatan dengan menyebutkan NIB atau Nomor Ijin Berusaha.
Menurut mereka NIB yang dipasang di papan informasi tersebut di anggap sudah layak untuk melakukan kegiatan penambangan, padahal masih ada beberapa prosedur yang harus di jalankan dalam memperoleh layak untuk ijin penambangan yang sah.
“Tidak benar kalau masih proses ijin melalui sistim online atau OSS ke pusat dan baru muncul NIB sebagai acuan dalam melakukan kegiatan atau usaha. Ibaratnya NIB itu baru langkah awal atau Kulo Nuwun, apalagi ijin penambangan Itu sesuai KBLI masih harus melalui beberapa proses ijin yang masih harus dilengkapi dan NIB belum menjadikan ijin lengkap atau ijin usaha, jadi ini sudah pelanggaran," jelas Agus Suprayitno M.Pd selaku kepala DPMPTSP kabupaten Wonosobo.
Selanjutnya Agus menambahkan, "Jadi NIB bukan acuan ijin, itu baru pengajuan, apalagi dalam kegiatan usaha, ijin yang di peroleh secara online saat ini. Untuk ijin penambangan adalah kewenangan ESDM pusat, propinsi Jawa Tengah maupun kabupaten Wonosobo tidak ada kewenangan menindak” ungkapnya.
Beberapa kali dari LSM Gerak Merdeka Wonosobo melakukan investigasi kelapangan, dan melihat langsung kerusakan yang ada di lahan yang telah digunakan penambangan. Hal tersebut sangat di sayangkan, apabila dari pemerintah daerah sendiri tidak segera melakukan tindakan tegas.
Di samping dampak kerusakan parah, kondisi topografi di daerah gunung Sindoro sangat rawan, rawan akan ancaman bencana alam terutama longsor, banjir dan kekeringan untuk wilayah di bagian bawahnya.
LSM Gerak Merdeka Wonosobo akan melakukan koordinasi dengan ESDM dan Gubernur Jawa Tengah terkait penambangan liar di Wonosobo dan tidak untuk kawasan Kecamatan Kertek dan Kejajar saja.
“Kami akan koordinasi dengan ESDM dan Gubernur Jawa tengah terkait penambangan di kabupaten Wonosobo. Apalagi kemarin sempat ada korban yang meninggal akibat galian tersebut serta keluhan warga di sekitar kawasan yang mengeluh dengan surutnya sumber mata air di desanya.” papar Hendrawan, Sekjen dari LSM Gerak Merdeka.
Kemudian dia juga mengimbuhkan jika kondisi penambangan yang terjadi saat ini di Wonosobo sudah dalam kondisi kritis dan sangat rawan.
"Kami berharap agar pihak pihak terkait segera tanggap sebelum nantinya muncul korban yang lebih banyak akibat dari galian C tersebut," tutupnya.
("etik")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar