Sabtu, 02 Oktober 2021

PT Ching Luh Indonesia Diduga Kangkangi UU No 21 Tahun 2000





Tangerang, WartaHukum.com - Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri -Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya melakukan protes kepada PT. Ching Luh Indonesia. Pasalnya, perusahaan diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 5 Pengurus Komisariat (PK) yang baru berdiri dilingkungan perusahaan tersebut.


Aris Sokhibi Sekretaris DPC FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya menjelaskan pihaknya baru saja mendirikan perwakilan Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS di PT. Ching Luh Indonesia. Dan sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dengan nomor pencatatan: 560/3048/Disnaker/IX/2021 pada 20 September 2021 yang ditandatangani Beni Rachmat, S.H Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Banten.


“Kami menduga PT. Ching Luh Indonesia melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting melalui tindakan Intimidasi. Lalu menghalangi kebebasan berserikat (Freedom of Association) dan PHK sepihak secara sistemmatis dan terencana,” ucap Aris dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).


Sekadar tahu, PT. Ching Luh Indonesia dikenal perusahaan MNC (multinational corporation) yang  bergerak dibidang produsen alas kaki brand Nike. Karena itulah, dia mengingatkan perusahaan ini harus patuh dan menjalankan Protokol Kebebasan Berserikat dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.


“Pihak perusahaan harus bertanggung jawab terhadap PHK sepihak yang menimpa 5 orang pengurus PK FSB Garteks PT Ching Luh Indonesia. Kami akan melakukan langkah perlawanan melalui prosedur undang-undang ketenagakerjaan dan selalu mengedepankan dialog sosial,” tegasnya.





DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya juga menuntut kepada PT Ching Luh Indonesia segera memperkerjakan kembali 5 pengurus mereka yang di PHK Sepihak  ke bagian dan jabatan semula. Aris beralasan, setiap buruh memiliki hak kebebasan buruh untuk memilih, membentuk, menjadi anggota serikat buruh sesuai dengan pilihannya sendiri.


“Serta menjalankan kegiatan berserikat dan berorganisasi secara bebas di lingkungan kerja Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Serikat Buruh. Jadi setiap perusahaan tidak boleh menghalang-halangi buruh. Melakukan intimidasi memberikan Surat Peringatan (SP), PHK Sepihak seperti yang  dialami 5 pengurus PK FSB Garteks KSBSI di PT Ching Luh Indonesia,” ungkapnya.


Adapun 5 orang yang di PHK Sepihak dari PK FSB Garteks KSBSI di PT Ching Luh Indonesia adalah:


1. Muhamad Robinsih (Ketua PK).


2. Yanmi Greath Malinda (Wakil Ketua PK).

 

3. Hendri (Sekretaris).

 

4. Muhamad Fajar dan Agus Hermawan (Bendahara). 


Sebelumnya, pihak DPC DPC FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya menyampaikan niat akan audiensi dengan manajemen perusahaan setelah terbitnya nomor pencatatan PK FSB Garteks KSBSI di PT Ching Luh Indonesia oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Banten.


“Tujuannya untuk membangun ikatan tali silaturahim sambil mengenalkan FSB GARTEKS adalah serikat buruh yang selalu mengedepankan dialog sosial dan mitra dalam hubungan industrial,” tutupnya. 


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top