Kamis, 14 Oktober 2021

PT Maxon Prime Technology Akan Digugat Soal Dugaan Penipuan

 





Serang, WartaHukum.com - Terkait permasalahan antara pemborong dalam hal ini Aryadi dan Amin dengan PT Maxon Prime Technology yang terletak di Modern Cikande Kabupaten Serang, dalam waktu dekat ini melalui kuasa hukumnya Cecep Syaifudin akan segera membawa persoalan ini ke jalur hukum, Kamis (14/10/2021). 


Perlu diketahui, seperti ramai diberitakan di beberapa media,  masalah antara pemborong dengan PT. Maxon Prime Technology berawal dari  pengerjaan proyek konstruksi piping  PT. Maxon Prime Technolgy oleh Aryadi dan Amin. 


Kala itu  Aryadi  dijanjikan oleh Joanda dan Teh Yee Keong pekerjaan pengelasan dan instalasi pipa sekitar 6000 inch (Inch) yang harus selesaikan dalam jangka waktu 30 hari  dengan nilai kontrak Rp. 535 000.000. 


Joanda dan Teh Yee Keong sendiri   merupakan Direktur dan Project Manager  PT Maxon Prime Technology yang dalam hal ini bertindak sebagai Subkon PT Mowilex Indonesia. Sementara pemenang tender adalah  PT. Netzsch. 


Di saat pekerjaan sedang berjalan, Aryadi ditegur oleh  Teh Yee Keong karena dianggap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Maka atas dasar itulah pekerjaan di ambil alih oleh pihak Maxon Prime Technology. 


Tidak hanya sampai disitu,  PT Maxon Prime Technologi yang dipimpin oleh Teh Yee Keong tidak hanya mengambil alih pekerjaan. Peralatan, dan karyawan serta mess yang disiapkan  oleh pemborong pun digunakan untuk melanjutkan menyelesaikan pekerjaan oleh PT Maxon Prime Technology. Hingga   Aryadi dan Amin diminta mengundurkan diri. 


Atas kejadian yang menimpanya tersebut, upaya mencari solusi dengan jalan perundingan pernah  ditempuh kedua belah pihak,  namun tidak membuahkan hasil.  


Aryadi dan Amin juga pernah berupaya mengambil peralatan kerja miliknya, namun dihalang-halangi oleh pihak Maxon Prime Technology dengan alasan pekerjaan belum selesai. 


Atas dasar itulah Aryadi dan Amin akan segera mengambil langkah hukum melalui lawyernya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top