Jakarta, WartaHukum.com - Pemerintah berencana untuk menambah fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Saat ini, Komisi XI DPR RI dan juga pemerintah telah menyepakati RUU tersebut pada tahap I dan siap membawanya ke sidang paripurna.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian panjang reformasi perpajakan. Menurutnya, reformasi perpajakan tersebut akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya.
Kemudian, Sri Mulyani mengatakan salah satunya dengan menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.
“RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi,” tuturnya.
Sri Mulyani juga menyebut RUU tersebut hadir di saat yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
"Tentunya sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian dan juga mengoptimalkan penerimaan negara," imbuhnya.
Dalam RUU HPP menyatakan bahwa setiap WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang - undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya dekat dengan tempat tinggal atau kedudukan WP.
(red/"et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar