Senin, 11 Oktober 2021

Soal Lelang di Bank Banten, APH Harus Turun Tangan




Serang, WartaHukum.com - Beberapa waktu yang lalu PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) tengah melakukan pelelangan pengadaan sistem Managed Service Digital Banking System. Dengan nilai Harga Perkiraan Satuan (HPS) Rp11,3 miliar per tahun dan Rp1,5 miliar per bulan pada anggaran perawatannya. 


Namun dalam lelang tersebut tidak melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau transparan. Jelas ini ada sesuatu atau patut dipertanyakan. Hal itu di ungkapkan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi For Masyarakat (Transformer) Banten, Tb. Irpan Taupan. 


"Bahkan lelang dilakukan secara manual dan sangat cepat, tanpa masyarakat tahu, bahkan nilai nya pun sangat fantastik. Kenapa tidak melalui LPSE," imbuh Irpan dihadapan awak media, Senin, 11 Oktober  2021. 


Lebih jauh Tb. Irpan Taupan menegaskan,  pihaknya akan melakukan investigasi sampai kebawah, bahkan dirinya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan, jangan sampai ada pembiaran. 


"Bila perlu kita akan lakukan aksi unjuk rasa, di jaman WH - Andika Inikan bukan nya mengedepankam transparansi. Tapi kenapa ini malah seolah - olah ada kongkalikong, soal Bank Banten sudah ada korban nya, jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat Banten hilang. Ini bukan anggaran kecil, coba kalau di lakukan untuk penangan covid - 19," pungkas Irpan.


Ini, tambah Irpan, jelas ada permainan, jangan masyarakat Banten yang dikorbankan. Sudah cukup masyarakat di sengsarakan dengan Bank Banten. Ini mau menciptakan drama lagi. 


"Kami secara tegas akan kawal hal ini, dan sekali lagi kami minta APH dan aparat terkait lainnya untuk turun tangan," tandas Irpan.


(Red).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top