Senin, 18 Oktober 2021

Venus, Pelaku Video Viral Sara Akhirnya Diamankan Polres Bekasi Kota Di Slawi Jawa Tengah

 



Bekasi, WartaHukum.com - Venus (50) tahun pelaku video Sara penghinaan salah satu suku yang sempat viral beberapa waktu yang lalu akhirnya diamankan oleh pihak Polres Bekasi Kota di daerah Slawi Jawa Tengah, kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Bekasi Kota, di halaman Mapolres Bekasi Lama, Senin (18/10/2021).


Dalam Konferensi Pers yang di lakukan dihalaman Mapolres Bekasi Kota Lama tersebut Kombes Pol Aloysius Supriyadi sebagai  Kapolres Bekasi Kota yang didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari Bersama Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, mengungkap penangkapan Venus.


"Polres Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 16 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP, "ujar Kombes Pol Aloysius Supriyadi.


Kapolres Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi juga menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku yang diamankan di Slawi Jawa tengah.


"Kejadiaannya terjadi pada tanggal 12 Oktober 2021 pada saat itu pada malam hari yang bersangkutan tengah melakukan jaga di proyek gorong-gorong di Lagon yang berada di daerah Bekasi Selatan, kemudian di proyek tersebut datang seorang anak ketika ditanyai identitas dan kepentingan di jawab dengan berbelit belit, kemudian pelaku marah dan melakukan kegiatan mengupat dengan kata-kata sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral, yang terjadi di lokasi  pada malam 12 Oktober 2021, kemudian dari kejadian tersebut karena viral dan menyebut kelompok tertentu membuat laporan kepolisian, kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 Di daerah Slawi Jawa tengah, lada saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Polres Bekasi Kota, identitas beliau adalah Vll, "terang Kombes Pol Aloysius Supryadi.


Saat ditanya apakah pelaku juga dilaporkan dengan kasus pemukulan seperti di video yang viral tersebut, Kombes Pol Aloysius Supriyadi Kapolres Bekasi Kota menerangkan ke awak media.


"Laporan polisinya ada dua 337 dan 335 KUHP, "terang Kapolres Bekasi Kota.


Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi juga menerangkan proses penangkapan tersangka di Slawi Jawa Tengah Oleh Polres Bekasi Kota.


"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi akhirnya sampai ke Slawi, saat penangkapan  yang bersangkutan sedang berkaraoke, "Jelas Kombes Pol Aloysius Supryadi.


Untuk tersangka di jerat pasal 335 KUHP dan pasal 16 Jo Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2008 Ancaman Hukumannya 5 Tahun, tutup Kapolres Bekasi Kota. 


(Khnza)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top