Selasa, 09 November 2021

6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Wonosobo Dilantik Bupati

 




Wonosobo, WartaHukum.com - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat melantik atau mengambil sumpah 6 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo di Pendopo Bupati, Senin 8 November 2021.


pejabat yang terdiri dari pejabat Tinggi Pratama tersebut, pejabat dari 3 pejabat atau seleksi yang dilaksanakan Pemkab untuk mengunjungi 3 OPD.


ke-3 OPD itu adalah Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga (Disdikpora), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Perhubungan (Disperkimhub), Satpol PP.


Sedangkan 3 pejabat pejabat Tinggi Pratama merupakan proses untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Staf Ahli Bupati dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II, pada kesempatan itu juga dilantik 37 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas atau Eselon III dan IV.


Serta SK Kepada 10 pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas.


Usai melantik, Bupati Wonosobo menyampaikan ucapan selamat kepada para Pejabat yang dilantik pada hari ini.


“Saya berharap kepada para pejabat yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.


Apresiasi juga disampaikan Bupati kepada Badan Kepegawaian Daerah yang telah melaksanakan semua prosedur pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.


Pelantikan dan mutasi jabatan disebut bupati sebagai bagian dari kehidupan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai, yang tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan.


melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas serta pelayanan publik.


“Bahwa penentuan jabatan yang dilakukan telah melalui berbagai pertimbangan baik kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas dan pendidikan pegawai yang bersangkutan. Dengan adanya pengangkatan dalam jabatan ini, saya harap dapat menjadi kontribusi berharga bagi kemajuan tata kelola Pemerintah Kabupaten Wonosobo,” jelas Bupati.


Selain itu sebagaimana kita tahu, isu yang sedang menjadi perhatian saat ini adalah penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke fungsional.


Kebijakan ini muncul dalam rangka untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.


Tentunya pemerintah Kabupaten Wonosobo akan melaksanakan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang ada.


Hal ini terkait pula dengan jabatan Kepala Puskesmas, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan fungsional.


Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 95 ayat (9) dinyatakan bahwa, kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan. K


"Maka saya minta agar tugas dan kewajiban jabatan dilaksanakan dengan baik. Untuk seluruh pejabat yang dilantik hari ini, untuk senantiasa mewujudkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui kinerja yang baik, profesional, dan rasa tanggung jawab tinggi, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat, demi suksesnya pembangunan," tutur Bupati.


Afif juga berpesan untuk melakukan koordinasi dan bina kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, demi lancar dan suksesnya program kerja. Hindarkan diri dari perbuatan tercela dan menyimpang dari kejujuran dan peraturan perundang-undangan, jaga selalu martabat diri dan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam kehidupan sehari-hari. 


("et")

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top