Jepara, WartaHukum.com - Pengurus Wilayah AMK Jawa Tengah, yang di pimpin H.Arif Sahudi SH MH sebagai Ketua PW AMK Jateng dan Bro Afif Efendi sebagai sekertaris mengadakan saresehan dan kopi darat AMK se Pantura Timur yg terdiri dari PC AMK Jepara sebagai tuan rumah dan di hadiri perwakilan PC AMK Kudus, Pati, Rembang, Demak, Grobogan dan Blora, Sabtu (20-11-2021).
Bertempat di Taman Kopi Resto Kec. Mayong - Kab Jepara, Saresehan juga di hadiri Gus Haizul Ma'arif dan Hj. Saidatul Haznak sebagai Ketua DPRD Kab Jepara dan anggota Fraksi PPP.
Semua Perwakilan anggota AMK dari 7 Kabupaten yang hadir sangat antusias menanyakan berbagai hal mulai dari AD/ART AMK, Logo, Legalitas, sampai pada program pergerakan AMK.
Diharapkan sesuai visi misi serta arah kebijakan Ketua Umum AMK H.Rendhika Harsono, BSBA MSi AMK dapat bergerak dan bekerja secara organik dan mandiri dalam melaksanakan roda organisasi.
Dr H.Agus Sutisna ketua PN AMK bidang OKK mewakili PN AMK menyampaikan bahwa AMK telah menyelesaikan penyusunan AD/ART AMK serta Peraturan - peraturan Organisasi AMK yang telah disusun dalam bentuk "Smart Book " serta legalitas AMK dari Kementrian Hukum & Ham yang akan segera di distribusikan ke PW dan PC AMK di seluruh Indonesia, khususnya, Kab/kota serta Provinsi yang telah memiliki kepengurusan AMK do tingkatan masing - masing.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar